Begini Cara Dapat Diskon Token Listrik Rp 100 Ribu dari YCAB bagi Pelanggan 900 & 1300 VA

Simak cara dapat diskon token listrik sebesar Rp 100 ribu dari YCAB bagi pelanggan listrik 900 dan 1300 VA berikut ini di lightup.id.


zoom-inlihat foto
tarif-listrik-akan-naik.jpg
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Cara Dapat Diskon Token Listrik Rp 100 Ribu dari YCAB bagi Pelanggan 900 & 1300 VA mulai Jumat, 1 Mei 2020.


Penerima manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

- Penerima manfaat telah mengisi informasi secara lengkap di website Lightup.id.

- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan donasi yang masuk.

- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

- Berdasarkan pendapatan bulanan penerima manfaat.

ycab1
Website lightup.id tempat untuk mendaftar diskon listrik Rp 100 ribu bagi pelanggan listrik 900 dan 1300 VA.

4. Ketentuan

Ketentuan mengenai penerima manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:

a. Program berupaya menyambungkan calon penerima manfaat dengan donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon penerima manfaat.

Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100 ribu per penerima manfaat tiap bulan.

b. Pendaftaran sebagai calon penerima manfaat di Lightup.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon penerima manfaat akan diterima sebagai penerima manfaat dan menerima bantuan.

c. Bagi penerima manfaat yang telah terverifikasi, maka:

1) Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar: program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100 ribu per bulan; dan

2) Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar: program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100 ribu per bulan.

Dalam hal tagihan listrik Penerima Manfaat yang lebih dari Rp 100 ribu per bulan, maka bantuan yang diberikan oleh program adalah Rp 100 ribu dan kekurangannya tersebut akan menjadi tanggungan/beban dari Penerima Manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.

d. Lightup.id dapat memberikan informasi kuota Penerima Manfaat di Lightup.id sesuai dengan jumlah donasi yang diterima.

e. Pendaftaran untuk mendapatkan Donasi di Lightup.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan donasi.

Baca: Ini Alasan Ganjar Pranowo Usul ke Jokowi Potong Pendapatan ASN Gol III Sebanyak 50 Persen

Baca: Inilah Daftar Rincian THR Tahun 2020 yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV

4. Larangan

Calon penerima manfaat dan penerima manfaat dilarang untuk:

a. Menyebarkan berita atau melakukan hal-hal lain yang dapat menimbulkan kegaduhan sehubungan dengan belum diterimanya bantuan.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved