Ramadan di Tengah Corona, Lion Air Grup Akan Beroperasi untuk Layani Penumpang dengan Izin Khusus

Lion Air Grup akan buka penerbangan khusus per tanggal 3 Mei 2020 yang melayani penumpang yang masuk dalam kebijakan Permenhub.


zoom-inlihat foto
pesawat-lion-air.jpg
Tribunnews.com
Pesawat Lion Air


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lion Air Grup diketahui akan kembali buka pelayanan penerbangan per tanggal 3 Mei 2020.

Padahal sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, mulai 25 April sampai 31 Mei 2020, semua penerbangan penumpang untuk komersil dilarang.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19 menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Namun, Lion Grup Air, khususnya Lion Air, Batik Air, dan Wings Air akan kembali membuka penerbangan mereka yang hanya melayani penerbangan yang diperbolehkan oleh Permenhub.

Dibukanya kembali penerbangan Lion Grup Air disampaikan oleh Corporate Communications Strategic Lion Air Grup Danang Mandala Priahntoro melalui keterangan resmi pada Selasa, (28/4/2020).

"Layanan operasional domestik direncanakan akan kembali beroperasi dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020," kata Danang.

Layanan tersebut tidak diperuntukkan bagi pemudik, sebab hal itu dilarang oleh pemerintah.

Baca: Seorang Youtuber Minta Maaf setelah Tawari Rp 10 Juta ke Orang untuk Batalkan Puasa demi Konten

Baca: Ayahnya Baru Saja Meninggal akibat Corona, Seorang Pekerja RS di Inggris Dibunuh Kelompok Bersenjata

Baca: Penerbangan Terdampak Covid-19, Pramugari di Singapura Kerja di Toko Ritel demi Penuhi Kebutuhan

Penerbangan domestik yang dimaksud hanya bisa digunakan oleh penumpang yang merupakan pebisnis yang bukan dalam rangka mudik dan sedang dalam tujuan operasional angkutan kargo.

Selain itu juga perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu konsulat jenderal, konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

Juga layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah)," jelas Danang.

Kemudian, seluruh penumpang diminta untuk memenuhi protokol penanganan Covid-19 dan juga harus memenuhi persyaratan dari pihak maskapai, yaitu:

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat

Surat itu berisi keterangan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum 7 hari setelah hasil uji keluar.

Uji yang dimaksud adalah rangkaian pemeriksaan metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

2. Mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan

Surat keterangan ini bisa didapat dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesaewat udara bukan untuk mudik.

Bagi pedagang atau pengusaha logistik tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar.

4. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved