TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty sempat membuat pernyataan kontroversi.
Pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang menimbulkan banyak reaksi.
Hal ini berbuntut panjang bagi karir Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.
Baca: Kontroversi Hamil di Kolam Renang, KPAI Pecat Komisioner Sitti Hikmawatty : Dia Ogah Akui Kesalahan
Sitti Hikmawatty diberhentikan secara tidak hormat dari KPAI seperti dilansir dari Kompas.com.
Menanggapi hal ini, Sitti Hikmawatty mengaku dirinya diadili secara berlebihan.
Hal tersebut diungkapnya melalui siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," ujarnya.
Selain itu, Sitti mengaku tidak memahami kesalahan yang dilakukannya masuk ke dalam kategori pelanggaran apa.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" tambahnya.
Pada Senin (27/4/2020), Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama, membenarkan Presiden RI telah menandatangani Keppres pemecatan Sitti Hikmawatty.
Pemecatan Sitti Hikmawatty tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausal pertama Keppres menyebutkan Sitti Hikmawaty diberhentikan dengan tidak hormat.
'Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.'
Keppres ini diajukan oleh Dewan Etik KPAI.
Sebelumnya, Dewan Etik KPAI melakukan rapat pleno karena pernyataan Sitty Hikmawaty yang kontroversial.
Hasil rapat pleno memutuskan Sitti diberhentikan secara tidak hormat yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Baca: 5 Fakta Sosok Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI, Lulusan Bidang Gizi hingga jadi Tenaga Ahli MPR RI
Terungkap pernyataan Sitty Hikmawaty berdampak negatif bagi KPAI, bangsa dan negara.
Sitti juga dinilai tidak dapat membuktikan referensi atau argumentasi ilmiah tentang pernyataannya orang bisa hamil saat berenang di kolam renang.