Pesawat Komersil Dilarang Terbang Bawa Penumpang hingga 1 Juni, Hanya Boleh Angkut Kargo

Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.


zoom-inlihat foto
pesawat-kargo-boeing-747.jpg
aerospace-technology.com
Pesawat Kargo Boeing 747(www.aerospace-technology.com)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pesawat komersil dilarang terbang membawa penumpang mulai Jumat, (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.

Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah mengenai larangan mudik yang sudah berlangsung hari ini pukul 00.00 WIB.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan larangan mudik ini juga berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Peraturan ini berlaku secara menyeluruh.

Artinya, aturan ini ditetapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Namun peraturan ini tidak berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi RI.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Pesawat Boeing 747-400 milik PT Garuda Indonesia melintas di Hanggar 4 GMF, Tangerang, Banten (9/10/2017). Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mempensiunkan pesawat Boeing 747-400 dengan nomor registrasi PK-GSH, setelah mengoperasikan pesawat tersebut sejak tahun 1994.
Pesawat Boeing 747-400 milik PT Garuda Indonesia melintas di Hanggar 4 GMF, Tangerang, Banten (9/10/2017). Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mempensiunkan pesawat Boeing 747-400 dengan nomor registrasi PK-GSH, setelah mengoperasikan pesawat tersebut sejak tahun 1994. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

Juga untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Novie menjelaskan, pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis.

Bandara Lanud Raden Sajad, Natuna, Sabtu (15/2/2020).
Bandara Lanud Raden Sajad, Natuna, Sabtu (15/2/2020). (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

“Operasional lainnya dengan seizing dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” kata dia.

Kendati demikian, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti baisa.

Pelayanan bandar udara juga tetap beroperasi seperti seperti biasa.

Hal ini sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.

Pesawat Kargo Boeing 747
Pesawat Kargo Boeing 747(www.aerospace-technology.com)

Di samping itu, PT Angkasa ura II (Persero) memastikan semua bandara yang dikelolanya tetap akan beroperasi meski ada larangan mudik.

Namun bandara yang dikelola AP II hanya akan melayani penerbangan kargo dan khusus.

Sedangkan penerbangan penumpang ditutup sementara sesuai keputusan pemerintah.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved