TRIBUNNEWSWIKI.COM - Umat muslim akan menyambut bulan suci ramadhan di tengah masa pandemi covid-19.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ramadhan tahun ini semua orang dianjurkan untuk berada dirumah.
Baik saat melakukan sholat wajib, maupun sholat sunnah termasuk taraweh.
Untuk menentukan 1 Ramadhan 2020 atau 1 Ramadhan 1441 H, Kementerian Agama atau kemenag akan menggelar sidang isbat.
Baca: Resmi Dirilis, Berikut Spesifikasi dan Harga Oppo Reno3 Pro di Indonesia, Dijual Mulai Rp 9 Jutaan
Baca: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Rindu Dalam Hati - Arsy Widianto & Brisia Jodie, Single Duet Kedua
Terkait adanya pandemi corona di Indonesia, sidang isbat akan digelar melalui teleconference.
"Seiring kebijakan physical distancing dan sesuai protokol kesehatan, kita menghindari ada kerumunan.
Sidang isbat akan memanfaatkan teknologi teleconference sehingga peserta dan media tidak perlu hadir di Kementerian Agama," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Pada sidang isbat ini, akan dielaskan posisi hilal awal Ramadhan 1441H.
Kemudian akan ada sidang dalam sesi tertutup.
Lalu setelahnya akan diumumkan hasil sidang isbat soal penetapan awal puasa w Ramadhan.
Pengumuman bakal dilakukan secara terbuka dan bisa ditonton melalui live streaming dan media sosial kemenag.
Berikut panduan ibadah selama Ramadan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020 :
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/ mushala.
Baca: Fatwa MUI Soal Pedoman Shalat Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak
8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.