Pertama, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Poin kedua, MA menyatakan pasal di atas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. "Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Mutia Fauzia/Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana yang Sudah Terlanjur Bayar?" dan Resmi Batalkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Akan Terbitkan Perpres Baru