Terus Lakukan Pengkajian, Kini Pemerintah Pertimbangkan Beri Diskon Listrik bagi Pelanggan 1.300 VA

Setelah memberikan keringanan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA, kini pemerintah tengah pertimbangkan hal serupa bagi pelanggan 1.300 VA


zoom-inlihat foto
tarif-listrik-akan-naik.jpg
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Dedi Muhtadi, seorang warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, tengah mengisi token listrik ke meteran listrik, Selasa (8/9/2015).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah memberikan listrik gratis bagi pelanggan 450 VA, serta diskon 50 persen bagi pelanggan golongan 900 VA kategori penerima subsidi.

Tarif token listrik tersebut berlaku selama tiga bulan, yaitu pada April, Mei, dan Juni 2020.

Setelah memberikan keringanan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan perluasan insentif tersebut kepada pelanggan 1.300 VA.

Dilansir oleh Kontan.co.id, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengaku, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Evaluasi yang dilakukan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan kasus virus corona di Indonesia selama tiga bulan ke depan.

Baca: Sudah Banyak yang Dapat Token Listrik Gratis PLN, Berikut Tips dan Cara Mendapatkannya

Baca: Berikut Ini Deretan Kebijakan Jokowi Terkait Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Bahkan, jika diperlukan, pemerintah juga akan memberikan diskon listrik bagi pelanggan 1.300 VA.

Kementerian ESDM pada dasarnya terus melakukan kajian dan perhitungan matang mengenai kebijakan keringanan tagihan listrik, termasuk potensi untuk diperluasnya kebijakan tersebut ke sektor lain seperti UMKM, bisnis, dan industri.

“Kami tetap siapkan alternatif skenario. Selama tiga bulan kebijakan ini berlangsung, kami terus lakukan review,” tutur Hendra, Selasa (14/4/2020).

Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan keringanan tarif listrik menjangkau 40% masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia berdasarkan penggunaan data kesejahteraan sosial (DTKS).

Hal ini diharapkan dapat membuat kebijakan tersebut tepat sasaran.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah pelanggan listrik golongan 450 VA baik prabayar maupun pascabayar mencapai 23,83 juta pelanggan per Februari lalu.

Sedangkan jumlah pelanggan listrik golongan 900 VA bersubsidi baik prabayar maupun pascabayara tercatat sebanyak 7,29 juta.

Baca: Video Viral Aksi Dua Polisi Berpakaian seperti Preman, Bagikan Sembako di Pinggir Jalan

Baca: Jumlah Kasus Positif Covid-19 Bertambah, Gugus Tugas Covid-19 Buka Pendaftaran Relawan Tenaga Medis

Cara akses token listrik gratis PLN

Dikutip Kompas.com  dari keterangan remi PLN, Rabu (8/4/2020), skenario perhitungan untuk pelanggan pascabayar 450 VA, rekening listrik gratis (biaya pemakaian dan biaya beban) diberikan untuk periode rekening bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Kemudian untuk pelanggan 450 VA prabayar, setiap bulan diberikan token gratis dengan jumlah kWh sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir (Desember 2019 - Februari 2020) untuk periode pembelian token bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Lalu untuk pelanggan 900 VA pasca bayar, rekening listrik diberikan diskon 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban) untuk periode rekening bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Terakhir, untuk pelanggan 900 VA prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis dengan jumlah kWh sebesar 50 persen dari pemakaian bulanan tertinggi selama 3 bulan terakhir (Desember 2019 - Februari 2020) untuk periode pembelian token bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Sedangkan untuk mendapatkan token listrik gratis bisa mengunjungi website pln.co.id.

Selain itu, bisa juga dilakukan melalui nomor WhatsApp dengan memasukkan nomor ID pelanggan.

Baca: Menkeu: Korban PHK Akibat Corona Akan Terima Santunan Rp 1 Juta Per Bulan dan Pelatihan





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved