PSBB Kota Depok Berlaku Hari Ini, Ada Aturan untuk Kendaraan Pribadi hingga Warga Diberi Bantuan

Saat diberlakukan PSBB ada beberapa aturan bagi pengendara mobil atau sepeda motor pribadi yang berkendara di sekitar Kota Depok.


zoom-inlihat foto
sejumlah-kendaraan-pemudik-antrean-panjang-saat-memasuki-jalan-tol-cipali.jpg
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI - Sejumlah kendaraan pemudik antrean panjang saat memasuki jalan tol Cipali km 42, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2017). H-4 jelang Lebaran 2017, sejumlah kendaraan pemudik mulai memadati Tol Cipali menuju tol Fungsional Brebes-Pemalang Jawa Tengah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Penumpang mobil sedan hanya diperbolehkan berisi 3 orang dengan ketentuan satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dan tetap menerapkan physical distancing.

Selanjutnya untuk penumpang berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang.

Ketentuannya sopir di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang.

Untuk bus berkapasitas lebih dari 7 hanya diperbolehkan berisi 50 persen penumpang dengan duduk yang berjarak.

Baca: Patuhi Aturan PSBB Layanan GoRide dan Grab Bike Ditiadakan di Jakarta hingga Depok

Sepeda Motor pribadi

Tak ada aturan untuk tidak boleh berboncengan, namun pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarun tangan.

Kemudian, pakaian yang telah digunakan setelah melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor wajib disinfeksi.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

Artikel ini sebagian telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul PSBB Resmi Diberlakukan di Jabar 15 April 2020, Warga Depok Akan Dapat Uang Tunai dan Bahan Makanan





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved