Penumpang mobil sedan hanya diperbolehkan berisi 3 orang dengan ketentuan satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dan tetap menerapkan physical distancing.
Selanjutnya untuk penumpang berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang.
Ketentuannya sopir di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang.
Untuk bus berkapasitas lebih dari 7 hanya diperbolehkan berisi 50 persen penumpang dengan duduk yang berjarak.
Baca: Patuhi Aturan PSBB Layanan GoRide dan Grab Bike Ditiadakan di Jakarta hingga Depok
Sepeda Motor pribadi
Tak ada aturan untuk tidak boleh berboncengan, namun pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarun tangan.
Kemudian, pakaian yang telah digunakan setelah melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor wajib disinfeksi.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)
Artikel ini sebagian telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul PSBB Resmi Diberlakukan di Jabar 15 April 2020, Warga Depok Akan Dapat Uang Tunai dan Bahan Makanan