Seorang Pria di Semarang Pukul Perawat yang Ingatkan Pakai Masker, Korban Trauma dan Lapor Polisi

Aksi kekerasan yang terjadi Klinik Dwi Puspita, Kot Semaran, Jawa Tengah bermula saat seorang perawat menegur pria yang datang tidak menmakai masker.


zoom-inlihat foto
kekerasan-terhadap-anak-ilustrasi-989.jpg
Pixabay
Ilustrasi kekerasan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi kekerasan terhadap tenaga medis kembali terjadi.

Seorang perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah dipukul oleh seorang pria.

Pria berinisial B memukul perawat HM, lantaran tak terima diminta menggunakan masker saat datang berobat ke klinik.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari Tribun Jakarta, Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antono pun membenarkan kejadian tersebut.

Budi mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku hendak berobat ke Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang.

Kronologi

Aksi kekerasan yang terjadi Klinik Dwi Puspita itu bermula saat seorang perawat menegur pelaku.

B (43), pria yang berprofesi sebagai satpam di salah satu SD itu tak mengenakan masker saat datang ke klinik.

Sang perawat, HM pun mengingatkan agar satpam itu menggunakan masker saat berobat.

Diduga tak terima diingatkan oleh HM, pelaku kemudian emosi.

B pun lantas memukul kepala HM cukup keras.

"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan," jelas Budi, Sabtu (11/4/2020).

Baca: Jenazah Perawat RSUP Kariadi Dipindah karena Warga Menolak, RT Setempat Beri Klarifikasi

Baca: Terjadi Penolakan Pemakaman Perawat di Ungaran, Tenaga Medis di Rembang Lakukan Aksi Solidaritas

Korban lapor polisi

Tak terima diperlakukan oleh B, HM kemudian melaporkan tindakan tersebut pada pihak kepolisian.

"Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang Timur," ujar Budi.

Mendapat laporan dari HM, pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.

Polisi telah meminta keterangan HM terkait kasus pemukulan itu.

Kepolisian akan memanggil sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved