Pemerintah Cabut Tambahan Libur Cuti Bersama Idul Fitri, Bakal Digeser ke Akhir Tahun 2020

Agar masyarakat tidak mudik lebaran saat pandemi Covid-19, pemerintah resmi menggeser tambahan libur cuti bersama Lebaran ke akhir tahun 2020.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kalender.jpg
Tribun Manado
Ilustrasi kalender


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memutuskan untuk menggeser libur cuti bersama Lebaran ke akhir tahun 2020.

Awalnya, cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020 jatuh pada Mei 2020.

Namun, adanya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 ini membuat pelaksanaan cuti bersama harus diubah.

Perubahan cuti bersama ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Pemerintah juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Sehingga dengan adanya perubahan cuti bersama ini, libur hari raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.

"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata seperti disampaikan dalam rilis setkab.go.id, Kamis (9/4/2020).

Baca: Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Ketua Umum KKSS Imbau Warga Sulawesi Selatan Tak Mudik

Baca: Menko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Tambah 4 Hari Libur Cuti Bersama 2020

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk menggeser cuti bersama.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tertulis dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama.

Selain itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Pemerintah sebelumnya pada 9 Maret 2020 telah menetapkan tambahan cuti bersama selama empat hari.

Sehingga, cuti bersama tahun ini berjumlah 24 hari dari sebelumnya sebanyak 20 hari.

Rincian tambahan cuti bersama ada pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang bertambah dua hari setelah Lebaran yaitu 28 dan 29 Mei 2020.

Sedangkan cuti bersama Tahun Baru Islam pada 21 Agustus 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad pada 30 Oktober 2020.

Baca: Cuti Bersama Idul Fitri Resmi Digeser di Akhir Tahun, Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama 2020

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2020:

1. Libur Nasional

1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved