Sejauh ini, negara ginseng tersebut telah melaporkan sebanyak 10.384 kasus virus corona.
Sementara itu, infeksi baru-baru ini didapat dari kasus impor dan infeksi klaster.
Mulai 1 April, pemerintah akan berlakukan aturan yang mengamanatkan isolasi diri untuk semua kegiatan internasional di Korsel.
Mereka yang melanggar aturan atau melaporkan informasi palsu dapat menghadapi hukuman penjara 1 tahun atau 10 juta won (USD 8.186) sebagai denda.
Kementerian Hukum Korea Selatan mengatakan akan mempertimbangkan deportasi atau pembatalan visa bagi WNA yang melanggat aturan.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJogja.com/Bunga Kartikasari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan Karena Tak Mengisolasi Diri