- Usia di atas 18 tahun.
- Tidak sedang sekolah/kuliah.
Prioritas Kartu Pra Kerja
Dikutip dari Tribunnews, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan semula Kartu Pra Kerja ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Kartu Pra Kerja mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19.
Sesuai arahan Presiden Jokowio, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.
Baca: Kartu Pra Kerja Resmi Diluncurkan Hari Ini, Pendaftaran Dibuka Awal April, Begini Mekanismenya
Baca: Info Seputar Kartu Pra Kerja, Berisi Saldo Rp 7,6 Juta hingga Cara Mendapatkannya
Saat ini, Kemenaker telah meminta Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia untuk menginventarisis data pekerja yang dapat menerima Kartu Pra Kerja, terutama pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akibat wabah Covid-19.
"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Ida Fauziyah saat Rakor program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Ida melanjutkan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email, dan pekerjaan.
Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.
"Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.
Sehingga Kartu Pra Kerja ini diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan.
Selain itu, syaratnya penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun.
"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," katanya.
(TRIBUNNEWS/Fajar/Daryono) (TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Daftar Kartu Pra Kerja Mulai 9 April secara Online di www.prakerja.go.id, Berikut Caranya