Menkes Terawan Setujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan dalam rangka penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19.


zoom-inlihat foto
terawan1.jpg
Kompas.com
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani pandemi Covid-19 di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, penerapan PSBB tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Arti dan syarat PSBB

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Agar dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria berikut ini:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain

Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.

Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.

Baca: Menkes Setujui Jakarta Berlakukan PSBB, Berikut Pengertian, Syarat dan Apa Saja yang Dibatasi

Baca: Terawan Agus Putranto

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi

2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu

3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Orang-orang yang mengenakan pakaian pelindung sebagai tindakan pencegahan terhadap coronavirus COVID-19 mengontrol titik akses ke pemakaman Biandanshan di Wuhan di provinsi Hubei pusat Cina pada 31 Maret 2020.
Orang-orang yang mengenakan pakaian pelindung sebagai tindakan pencegahan terhadap coronavirus COVID-19 mengontrol titik akses ke pemakaman Biandanshan di Wuhan di provinsi Hubei pusat Cina pada 31 Maret 2020. (Hector RETAMAL / AFP)

Proses penentuan penetapan PSBB

Untuk penetapan PSBB maka Menteri akan membentuk tim untuk melakukan kajian epidemiologis terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved