TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Dilansir oleh Kompas.com, surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menteri Agama RI Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).
Baca: Berikut Ini Deretan Kebijakan Jokowi Terkait Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Fachrul juga menjelaskan, dalam surat edaran itu juga terdapat panduan mengenai cara pengumpulan dan penyaluran zakat di tengah pandemi Corona.
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," lanjutnya.
Total, ada 15 poin panduan dalam surat edaran tersebut.
Berikut panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijrah yang dikeluarkan Kemenag:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).
3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Baca: Jadwal Resmi SBMPTN 2020 di Tengah Corona Telah Dirilis, Nadiem : SBMPTN Tetap Dilaksanakan
6. Peringatan Nuzulul Qu'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.
8. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Salat Tarawih keliling (tarling).
b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.