4 Aturan yang Diterapkan Polri Selama Wabah Covid-19: Penimbun Bahan Pokok hingga Menghina Pejabat

Selama pandemi Covid-19 polri menerapkan sejumlah aturan khusus untuk mencegah terjadinya kekacauan. Berikut penjelasan 4 aturan khusus tersebut.


zoom-inlihat foto
idhammm.jpg
Kompas.com/Rima Wahyuningrum
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepoliian Republik Indonesia (Polri) menerapkan sejumlah aturan yang berlaku selama masa Pandemi Virus Corona di Indonesia.

Aturan khusus ini dibuat sebagai langkah untuk mengatasi penyebaran wabah Covid-19 agar tidak semakin meluas.

Di samping itu, aturan-aturan berikut ini juga dibuat untuk mencegah terjadinya kekacauan di tengah gentingnya situasi saat ini.

Berikut adalah 4 aturan khusus yang diterapkan Polri selama wabah Covid-19, dikutip dari TribunSolo.com.

1. Maklumat Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Melalui maklumat yang ditandatangani Idham pada 19 Maret 2020, Kapolri meminta masyarakat tidak berkerumun.

"Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri," tulis Idham seperti tertuang dalam maklumat tersebut.

Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Kapolri juga meminta masyarakat tak menimbun bahan pokok serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Baca: Jaga Stok di Tengah Wabah Virus Corona, Satgas Pangan Polri Batasi Pembelian 4 Bahan Pokok Ini

Idham meminta anak buahnya menindak dengan tegas bila ada yang melanggar maklumat tersebut.

Ancaman pidana menanti bagi mereka yang melanggar imbauan polisi untuk membubarkan diri.

"Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Mereka akan dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.

2. Menghalangi Petugas





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved