TRIBUNNEWSWIKI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok dibatasi.
Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketersediaan pangan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Bahan pangan yang dibatasi yaitu beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.
Masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng empat liter, mie instan maksimal dua dus.
Dilansir oleh Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
“Tadi malam kami keluarkan surat itu agar tidak ada yang memanfaatkan situasi,” kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan jika ketentuan tersebut berlaku mulai Selasa (17/3/2020) hingga situasinya mulai membaik.
“Tadi malam sudah ada kesepakatan dengan semua pedagang retail modern dan pasar.
Berlaku mulai hari ini,” ujarnya.
Baca: Panik dan Tak Tenang Hadapi Corona? Hati-hati Pengaruhi Imunitas Tubuh, Ini Penjelasan Dokter
Baca: Jika Rumah Sakit Tak Cukup Tampung Pasien Corona, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Isolasi
Ia mengatakan, adanya masyarakat yang melakukan panic buying di tengah menyebarnya meluasnya virus corona menjadi akar dari naiknya sejumlah harga bahan pokok tersebut.
Meski begitu, sejauh ini Satgas Pangan belum menemukan indikasi permainan harga bahan pokok.
“Bahan-bahan pokok itu bukan melonjak, naik saja, karena permintaannya nambah.
Karena kita lihat ibu-ibu yang belanja itu sepertinya panik, jadi akhirnya penawaran pasar naikin, tapi belum tentu melonjak, “ ujarnya.
Untuk itu, Daniel pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying.
Ia pun memastikan bahwa stok bahan pokok mencukupi.
Tanggapan pihak retail
Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menganggap baik langkah tersebut.
Munurutnya, intervensi dari pemerintah dengan mengeluarkan pembatasan pembelian membuat pengusaha ritel memiliki landasan untuk melarang konsumennya membeli dalam jumlah banyak, namun hanya untuk kebutuhan pribadi.
"Secara aturan untuk situasi yang mendesak itu sangat baik supaya tidak ada perselisihan antara si pemilik toko dengan si pembeli. Memang dalam keadaan tertentu, diperlukan orang tengah atau dalam hal ini pemerintah," kata Tutum kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Baca: Ibu Ini Borong 18 Gulung Tisu Akibat Panic-Buying Corona, Terkejut Semuanya Dibuang oleh Anak
Baca: Wabah Virus Corona, Facebook Berikan Bonus Rp 15 Juta untuk Semua Karyawannya di Dunia
Tutum melanjutkan, dengan adanya aturan tersebut membuat pengusaha tak takut lagi menjelaskan kepada pembeli yang terkadang marah ketika dilarang membeli dalam jumlah banyak.