Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidangaji, Kabupaten OKU, Sumsel.
"Sekarang tersangka masih kita periksa untuk mengetahui apa motifnya. Dugaannya pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku," ujarnya.
Atas perbuatan Aldy tersebut, ia dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP.
Pelaku yang diamankan oleh polisi mengaku sudah lama menaruh rasa dengan korban karena kecantikannya.
Namun, ia tidak berani mengutarakannya karena korban susah untuk didekati.
Setiap hari, pelaku selalu memperhatikan korban, karena rumahnya kebetulan dekat dengan sekolah tempat pelaku menuntut ilmu.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di TribunMataran.com dengan judul 6 Fakta Pembina Pramuka Bunuh & Perkosa Siswi SMP, Jasad Dibuang Hingga Orang Tua Korban Tak Tahu