TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jumlah kasus virus corona di Indonesia kini semakin bertambah.
Dari data yang dilansir oleh covid19.go.id, hingga Jumat (3/4/2020) total kasus di Indonesia sudah mencapai 1986 kasus.
Total kasus tersebut setelah adanya penambahan 196 kasus dari hari sebelumnya.
Sementara itu pasien dinyatakan 134 sembuh dan 181 orang dinyatakan meninggal dunia karena wabah Covid-19 ini.
Setelah sebulan ditemukan kasus virus corona di Indonesia, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan pedoman pencegahan dan pengendalian.
Dikutip dari Kompas.com, pedoman tersebut selalu diperbarui sesuai dengan temuan Kementerian Kesehatan mengenai Covid-19 ini.
Baca: Ridwan Kamil Katakan Sebanyak 226 Jemaat GBI Bandung Positif Virus Corona
Baca: Skenario Buruk Ekonomi Terdampak Corona, Nilai Tukar Rupiah Bisa Tembus Rp 20 Ribu per Dollar AS
Yang terbaru, Kementerian Kesehatan mengeluarkan update pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut pada 27 Maret 2020.
Pembaruan tersebut merupakan revisi keempat yang telah dikeluarkan sejak pertama kali dirilis.
Banyak perubahan dalam pedoman tersebut termasuk perubahan surveilans dan respons, manifestasi klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.
Satu lagi yang terbaru dari pedoman tersebut adalah adanya penambahan dalam kategori kasus terkait Covid-19.
Sebelumnya, kategori tersebut hanya ada orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Kini ada lagi kategori baru yakni orang tanpa gejala (OTG).
Apa itu orang tanpa gejala (OTG)?
Dalam dokumen pedoman itu disebutkan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.
"Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," tulis Kemenkes dalam dokumen itu.
Baca: Pengembalian Tiket Kereta Api Diperpanjang Hingga 4 Juni, Begini Cara Dapat Refund 100 Persen
Siapa saja yang potensial berstatus OTG?
Kemenkes membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat.
Pertama adalah petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan orang positif Covid-19 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
Kedua, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan orang positif Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Ketiga, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut atau kendaraan dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.