Disnakertrans DKI Jakarta Buka Pendataan Pekerja Korban PHK Akibat Covid-19, Bakal Dapat Insentif

Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta segera mendaftarkan diri, paling lambat hingga 4 April 2020


zoom-inlihat foto
warga-beraktivitas-menggunakan-masker-di-kawasan-bundaran-hi-jakarta-terkait-coroba.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/3/2020)(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Mengenai syarat atau kriteria pesertanya, merupakan WNI berusia di atas 18 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

Kartu Pra-kerja mengalami perubahan skema untuk merespons dampak virus corona kepada angkatan kerja Indonesia.

Awalnya program tersebut ditujukan untuk pencari kerja mendapatkan layanan pelatihan vokasi baik skilling atau reskilling.

Tapi, pemerintah akhirnya mengubah kebijakan dan menggunakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa upah, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet sebagai akibat Covid-19.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved