Dilaporkan karena Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Justru Mengaku Diperas Sebesar Rp 35 M

Dia mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak dibawah umur berusia 7 tahun.


zoom-inlihat foto
020202-china-pernikahan.jpg
Pixabay
ILUSTRASI


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Nama Syekh Puji kembali menjadi perbincangan.

Beberapa tahun silam tepatnya pada 2008, Syekh Puji dikasuskan karena menikahi anak dibawah umur.

Kini pun dia terjerat kasus yang sama.

Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jateng karena menikahi siri anak berusia 7 tahun.

Namun Syekh Puji membantah tuduhan bahwa ia telah menikah siri dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, pria bernama Pujiono Cahyo Widiyanto ini mengau kabar tersebut sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 3 April 2020, Perasaan Aquarius Mendalam, Leo Sedang Romantis

Baca: PLN Beri Token Listrik Gratis selama 3 Bulan, Begini Cara Mendapatkannya via Whatsapp dan Website

"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.

Dia mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak dibawah umur berusia 7 tahun.

Bahkan Syekh Puji mengaku oknum tersebut telah memerasnya dengan meminta uang sejumlah Rp 35 miliar.

Baca: Masa Depan 12 Ribu Klub dan Jutaan Pesepak bola di Italia Terancam Akibat Pandemi Virus Corona

Baca: Tamu Undangan Sebut Ada Pejabat Polri yang Hadir di Resepsi Pernikahan Mantan Kapolsek Kembangan

Syekh Puji.
Syekh Puji. (KOMPAS.com/istimewa)

"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar,

dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral,

karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.

Selain oknum tersebut, pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini mengaku beberapa anggota keluarga lain juga meminta uang kepadanya.

Namun permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2020 : Kabar Baik Bagi Pisces, Virgo Merasa Tak Tenang

Baca: Ai Fen, Dokter Wanita asal China yang Mengungkap Virus Corona Pertama Kali, Dikabarkan Menghilang

Syekh Puji
Syekh Puji (Kompas.com)

“Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya.

Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.

Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.

"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.

Baca: Bukannya Dapat Ikan, Pemancing di Blitar Lari Ngibrit Sebab Kail Pancingnya Sambar Mayat

Baca: Bos LCR Honda Lucio Cecchinello Sebut Penundaan MotoGP Bisa Isi Kembali Tenaga Valentino Rossi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana. (ISTIMEWA via Tribun Jateng)
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana. (ISTIMEWA via Tribun Jateng) (ISTIMEWA via Tribun Jateng)

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut pada Desember 2019.

Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).

Iskandar mengungkapkan berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.

"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Baca: Pantai Nguyahan

Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Jumat 3 April 2020, Gemini Mulai Proyek Finansial, Cancer Buat Kesepakatan

Syekh Puji, Lutfiana Ulfa dan dua anaknya.
Syekh Puji, Lutfiana Ulfa dan dua anaknya. (NET)

Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu.

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.

Baca: Menteri Kesehatan Israel Positif Covid-19, PM Israel Benjamin Netanyahu Karantina Kedua Kali

Baca: Sekitar 600 Tenaga Kesehatan di Turki Terinfeksi Virus Corona, 1 Dokter Dinyatakan Meninggal

"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya.

Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

(TribunnewsWiki.com/SO/Kompas.com) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syekh Puji Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Mengaku Dimintai Uang Rp 35 M"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved