"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Riska Farasonalia)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terancam Kebiri hingga 20 Tahun Penjara, Syekh Puji Blak-blakan Soal Nikahi Bocah 7 Tahun"
KOMENTAR