TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatan semula ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Mutasi jabatan tersebut merupakan dampak dari pesta pernikahan sang Kapolesk yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020 lalu.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Baca: Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Jember, Tenda Dibongkar, Makanan Dibungkus Dibagi ke Warga
Kompol Fahrul dimutasi karena dinilai tak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa demi meminimalisir penyebaran virus Corona yang semakin marak di Indonesia.
Baca: Meski Tingkat Kematian akibat Corona Tinggi, Ini Alasan Jokowi Tak Terapkan Lockdown di Indonesia
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.
Foto-foto pesta pernikahannya bahkan tersebar viral di media sosial.
Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya."
"Jadi, kalau ada yang tidak mentaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.
Pembubaran acara masyarakat oleh kepolisian
Akibat dari pandemi corona, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan segala aktifitasnya dirumah.
Kebijakan work from home (wfh) telah diambil sebagai jalan untuk memotong penyebaran virus corona alias Covid-19.
Tak hanya itu saja, kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah juga diberhentikan.
Sebagai gantinya para siswa diminta belajar dari rumah.
Peringatan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat di Indonesia.
Ketika para murid "dirumahkan" dan dihimbau untuk belajar di rumah karena wabah corona, guru-guru Madrasah Ibtidaiah di Jalan Melati, Kelurahan Jember Kidul, justru mengadakan arisan, Sabtu (28/3/2020).
Baca: Pedoman Pengurangan Penularan Covid-19 Menurut Kemenkes RI, Jaga Jarak, Yuk Terapkan Sendiri!
Baca: Jalani Isolasi selama 2 Minggu, Andrea Dian Umumkan Hasil Rapid Test Negatif Covid-19
Acara arisan itu diikuti sekitar 30 orang.