"Saya pikir masyarakat harusnya menerima dengan tangan terbuka, masyarakat juga harus memahami bahwa keadaan seperti ini bukanlah kemauan dari siapa pun," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa jenazah pasien positif virus corona sebelum dimakamkan, telah dilakukan sesuai prosedur yang benar.
Adapun prosedur tersebut yakni dibungkus dengan kain kafan, disemprot disinfektan, lalu masuk peti yang dilapisi plastik dalamnya dan ditutup pakai seal dan dipaku.
Dengan prosedur tersebut, cairan yang ada dalam tubuh jenazah tidak keluar sehingga meminimalisir penularan Covid-19.
Sebelum 24 jam harus dimakamkan
Sementara itu, untuk jenazah yang telah selesai dilakukan prosedur, sebelum dari 24 jam harus segera untuk dimakamkan.
"Itu semua sudah sesuai prosedur. Terus apa lagi yang ditakutkan?," kata Yuri setengah bertanya.
Yuri mengatakan, petugas yang melakukan pemakaman juga dilengkapi dengan alat pelindung diri untuk menjaga diri.
Kendati demikian, anggota keluarga jenazah pasien positif Covid-19 tidak diperkenankan untuk menghadiri prosesi pemakaman.
Hal itu lantaran, apabila anggota keluarga datang ke lokasi pemakaman, akan menimbulkan kerumunan sehingga memperbesar potensi penularan virus corona.
"Selain menghindari untuk tertular, anggota keluarga yang datang nantinya akan menjadikan kerumunan," imbuh dia
Baca: Kronologi Pria Terteletak di Jalan Jakarta Kota Bandung, Tak Ada Warga yang Berani Mendekat
Baca: Tetap Gelar Resepsi di Tengah Pandemi Corona, Kapolsek Kembangan Dimutasi dari Jabatannya
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai Penolakan Warga, Berbahayakah Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona di TPU?