Jenazah Pasien Covid-19 yang Dimakamkan di TPU Tidak Berbahaya, Achmad Yurianto: Justru Harus Maklum

"Masyarakat tidak perlu takut yang berlebihan hingga menolak dan mengusir jenazah saat pemakamannya, kita justru harus maklum," tegas Yuri.


zoom-inlihat foto
petugas-mengangkat-jenazah-pasien-virus-corona.jpg
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.


"Saya pikir masyarakat harusnya menerima dengan tangan terbuka, masyarakat juga harus memahami bahwa keadaan seperti ini bukanlah kemauan dari siapa pun," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa jenazah pasien positif virus corona sebelum dimakamkan, telah dilakukan sesuai prosedur yang benar.

Adapun prosedur tersebut yakni dibungkus dengan kain kafan, disemprot disinfektan, lalu masuk peti yang dilapisi plastik dalamnya dan ditutup pakai seal dan dipaku.

Dengan prosedur tersebut, cairan yang ada dalam tubuh jenazah tidak keluar sehingga meminimalisir penularan Covid-19.

Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

 

Sebelum 24 jam harus dimakamkan

Sementara itu, untuk jenazah yang telah selesai dilakukan prosedur, sebelum dari 24 jam harus segera untuk dimakamkan.

"Itu semua sudah sesuai prosedur. Terus apa lagi yang ditakutkan?," kata Yuri setengah bertanya.

Yuri mengatakan, petugas yang melakukan pemakaman juga dilengkapi dengan alat pelindung diri untuk menjaga diri.

Kendati demikian, anggota keluarga jenazah pasien positif Covid-19 tidak diperkenankan untuk menghadiri prosesi pemakaman.

Hal itu lantaran, apabila anggota keluarga datang ke lokasi pemakaman, akan menimbulkan kerumunan sehingga memperbesar potensi penularan virus corona.

"Selain menghindari untuk tertular, anggota keluarga yang datang nantinya akan menjadikan kerumunan," imbuh dia

Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 (KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo)
Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 (KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo) (KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo)

Baca: Kronologi Pria Terteletak di Jalan Jakarta Kota Bandung, Tak Ada Warga yang Berani Mendekat

Baca: Tetap Gelar Resepsi di Tengah Pandemi Corona, Kapolsek Kembangan Dimutasi dari Jabatannya

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai Penolakan Warga, Berbahayakah Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona di TPU?





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved