Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Karawaci Tangerang Resmi Jadi Tersangka

Penabrak pejalan kaki di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka


zoom-inlihat foto
kecelakaan-di-jalan-kalimantan.jpg
Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota
Kecelakaan di Jalan Kalimantan perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akibat main ponsel saat berkendara, Minggu (29/3/2020)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Karawaci Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aurellia Margaretha Yulia (26), pengemudi kendaraan penabrak pejalan kaki di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul (sudah) tersangka," ujar Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2020).

Menurut Heri, saat ini Aurellia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

"Ditahan," kata dia singkat.

Baca: Jangan Sembarangan, Begini Cara Pakai dan Lepas Masker yang Benar Menurut Pakar

Sebelumnya, Hari sudah memberikan keterangan pasal sangkaan yang disangkakan terhadap tersangka.

Kondisi mobil yang ringsek diamuk massa dalam kecelakaan maut di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/3/2020) petang. Pengendara mobil yang menabrak pejalan kaki hingga tewas itu malah berkelahi dengan istri korban.(Tribunjakarta)
Kondisi mobil yang ringsek diamuk massa dalam kecelakaan maut di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/3/2020) petang. Pengendara mobil yang menabrak pejalan kaki hingga tewas itu malah berkelahi dengan istri korban.(Tribunjakarta) (Tribunjakarta)

Tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi terjadinya tabrakan yang merenggut nyawa pria paruh baya usia 51 tahun tersebut.

Kejadian tersebut berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

"Waktu kejadian 29 Maret 2020 sekira pukul 16.25 WIB," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Selasa (31/3/2020).

Rachim mengatakan, pengemudi dengan nama Aurelia Margareta Yulia (26) menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B-1578-NRT datang dari arah Palem Semi.

"Menuju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No.816 Cibodas Tangerang," kata dia.

Baca: Dokter Spesialis Paru Ungkap Efektivitas Masker Bedah dan Masker Kain di Tengah Pandemi Covid-19

Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki dengan korban Andre Njotohusodo (51).

Bukan langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.

"Akibatnya pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.

Tewas Ditabrak Mobil saat Sedang Jogging di Karawaci, Andre Sempat Selamatkan Anaknya

Keluarga korban tabrakan di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang menjelaskan kronologi korban Andre Njotohusodo (51) bisa sampai tertabrak sebuah mobil di kawasan perumahan.

Dalam peristiwa tabrakan itu, Andre meninggal dunia di lokasi kejadian, tak jauh dari rumahnya.

Keponakan korban, Dearyani mengatakan kejadian bermula saat korban jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.

Baca: Perempuan Muda Pengemudi Mobil Tabrak Pria dan Anjingnya hingga Tewas, Berujung Aniaya Istri Korban

Namun, baru saja berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba-tiba sebuah mobil berjenis Honda Brio melaju kencang ke arah anak Andre.

"Jalan-jalan sore sama anaknya dan anjing-anjingnya jogging sore, dari rumah sekitar empat rumah dari situ, ada mobil Brio dengan kecepatan tinggi hampir menabrak anaknya," kata Dearyani kepada Kompas.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2020).

Korban sempat menyelamatkan sang anak.

Andre langsung menarik tubuh anaknya untuk menghindar dari mobil yang dikemudikan Aurelia Margaretha Yulia (26).

Namun, nahas bagi Andre, dia justru tak bisa menghindar dari benturan keras mobil yang dikemudikan Aurelia.

"Om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban) akhirnya yang kena Om saya dan anjing peliharaannya," kata Dearyani.

Dearyani juga mengatakan benturan mobil ke arah pamannya itu sangat keras.

"Kuat sekali nabrak sangat kuat karena bekas rambut om saya tertempel di kaca mobil tersangka, kacanya pecah," ujar dia.

Dearyani mengatakan keluarga berharap penegakan hukum harus tetap berjalan seadil-adilnya kepada tersangka.

"Keluarga ingin yang seadil-adilnya, setimpal karena ini nyawa.

Ini kan dia nabrak bukan malah (merasa) bersalah malah pukulin tante saya, apa perlu orang kayak begitu dikasihani?" kata dia.

Kronologi kejadian

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim sebelumnya menyatakan bahwa peristiwa kecelakaan ini terjadi di Jalan Kalimantan, Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) pukul 16.25.

Baca: 30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan Terkait Virus Corona, Begini Nasib Napi Koruptor dan Teroris

Ketika itu pengemudi Honda Brio B 1578 NRT yang dikemudikan Aurelia datang dari arah Palem Semi.

"Menuju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No.816 Cibodas Tangerang," kata dia.

Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki yakni Andre Njotohusodo (51) yang sedang jalan sore bersama anak dan anjing peliharaannya.

Bukannya langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.

"Akibatnya pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci Ditetapkan Sebagai Tersangka"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved