Pixabay/BKD
Adapun pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana dan anak yang dibebaskan itu akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koruptor dan Teroris Tak Termasuk Napi yang Dibebaskan Terkait Wabah Corona"
KOMENTAR