30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan Terkait Virus Corona, Begini Nasib Napi Koruptor dan Teroris

Pengeluaran dan pembebasan 30.000 narapidana tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020


zoom-inlihat foto
narapidana-di-india-nekat-menelan-ponsel-dan-chargernya.jpg
Pixabay/BKD
Ilustrasi penjara - Sebanyak 30.000 narapidana akan dibebaskan terkait pencegahan penyebaran virus corona


Adapun pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana dan anak yang dibebaskan itu akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koruptor dan Teroris Tak Termasuk Napi yang Dibebaskan Terkait Wabah Corona"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved