Jadi Wacana Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona, Apa yang Dimaksud dengan Darurat Sipil?

Pemerintah berencana ambil kebijakan darurat sipil untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Apa yang dimaksud dengan darurat sipil?


zoom-inlihat foto
gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-jokowi-corona.jpg
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Presiden Joko Widodo konferensi pers perihal penanganan virus Corona di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (13/3/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penanganan wabah Covid-19 atau Virus Corona di Indonesia akan terus diupayakan oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan tiga undang-undang (UU) sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan sosial skala besar yang diikuti kebijakan darurat sipil.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Doni Monardo

"Kesimpulan yang tadi diambil oleh bapak presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar.

Yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Doni Monardo usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (30/3/2020).

Doni mengatakan, ketiga UU yang digunakan pemerintah yakni UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden RI Soekarno.

Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Baca: Hari Ini Surabaya Mulai Gelar Rapid Test di 63 Puskesmas, Diprioritaskan Untuk Tenaga Medis dan PDP

Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.

Doni menyebut, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini.

"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang mana kita bisa mengurangi resiko (penularan) yang besar, dan kita bisa meningkatkan kesadaran masyarakat," kata Doni.

Saat ditanya konsekuensi dari darurat sipil ini, Doni menyebut, penegakan hukum bisa dilakukan kepada masyarakat yang tak mengikuti aturan soal pembatasan sosial.

"Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," kata dia.

Kendati demikian, Doni berharap masyarakat bisa disiplin mengikuti imbauan pemerintah soal pembatasan sosial ini.

Misalnya, tak meninggalkan rumah jika tak mendesak.

Baca: Tak Boleh Disemprotkan ke Tubuh, Efek Samping Penyemprotan Disinfektan Bisa Sebabkan Kanker Kulit

Lalu menerapkan pembatasan jarak fisik di tempat umum, serta tak membuat acara yang mengundang keramaian.

"Sekali lagi dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin.

Tanpa disiplin pribadi mungkin kita akan kewalahan.

Sekali lagi peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin," kata dia. 

Baca: Anggota DPRD Medan Tak Terima Dilarang Polisi Lakukan Hal Ini, Menantang Ingin Telan Virus Corona

Baca: Pilkada 2020 Ditunda Akibat Corona, Muncul 3 Opsi Pelaksanaan, Ada Kemungkinan Tak Digelar Tahun Ini

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved