TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati penundaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada).
Pilkada tersebut semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Keputusan tersebut diambil lantaran semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.
Kesepakatan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda.
Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Terkait solusi berikutnya, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.
Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Baca: 300 Orang Positif Covid-19 Seusai Rapid Test, Karantina Parsial Akan Diberlakukan di Kota Sukabumi
Baca: Wali Kota Tegal Ajak Seluruh Daerah Isolasi Sebelum Menyesal, Jokowi: Karantina Wewenang Pusat
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda.
Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," kata dia.
Pramono menyampaikan, dalam RDP juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Revisi undang-undang dinilai tak memungkinkan untuk situasi sekarang ini, lantaran langkah itu memerlukan rapat pembahasan oleh Komisi II dan DPR secara intensif.
Padahal, saat ini tengah diterapkan social distancing dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Terakhir, menurut Pramono, RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi corona.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata dia.
Adapun pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 semula akan digelar pada 23 September 2020.