Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat sejumlah kebijakan ekonomi selama wabah virus corona.
Kebijakan khusus yang ditetapkan Presiden Jokowi meliputi
1. Penambahan nominal bagi penerima kartu sembako
Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden (24/3/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menambah Rp50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako selama enam bulan.
"Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan," jelas Jokowi.
Baca: 3 Kebijakan Jokowi Berikut Bisa Tenangkan Masyarakat ketika Pandemi Covid-19, Apa Saja?
2. Menunda pembayaran bagi UMKM selama 1 tahun
Tak hanya itu, Presiden juga memberikan kabar baik bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun," ujar Jokowi.
"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tambahnya.
Baca: Tak Segera Dapat Tindakan, PDP COVID-19 di Tangerang Meninggal, Sempat Kirimi Pesan Jokowi & Menkes
Baca: Sederet Kebijakan Jokowi Ini Jadi Kabar Baik bagi Masyarakat di Tengah Meluasnya Virus Corona
3. Bantuan kepada masyarakat penghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah
Presiden juga mengumumkan soal kebijakan pemerintah yang akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah.
"Kepada masyarakat penghasian randah sedang melakukan kredit rumah bersubsidi, pemeirntah juga memberikan dua stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun," jelas Jokowi.
"Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah," tambahnya.
"Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," tegasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria/Warta Kota)
Artikel ini sebagian telah tayang di Warta Kota dengan judul Selama Karantina Wilayah, Tiga Juta 'Jomblo' di Malaysia Diberi Uang Intensif Rp 3 Juta Per Orang