TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia semakin masif.
Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia pun terus bertambah setiap harinya.
Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Seperti diberlakukannya social distancing atau physical distancing.
Bahkan, pemerintah didesak untuk memberlakukan karantina wilayah jika diperlukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Menko Polhukam Mahfud MD akan segera memutuskan soal rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah.
Mahfud MD mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah akan diputuskan minggu depan.
"Secepatnya, kita dalam situasi darurat, jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan. Waktunya kapan? mungkin minggu depan sudah ada kepastian," ujar Mahfud dalam video conference dengan wartawan, Jumat (27/3/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Bukan Local Lockdown, Ganjar Pranowo Tegaskan Tegal Hanya Terapkan Isolasi Terbatas
Baca: HOAX, Perdana Menteri Italia Menangis Karena Telat Lockdown, Tenyata Ini yang Sebenarnya
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang diakibatkan virus corona.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat terlebih dulu menetapkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan.
Mahfud menjelaskan, dalam prosedur rancangan PP tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Seperti, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas mengordinasi jajaran menteri terkait karantina kewilayahan.
Sementara itu, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengatur terkait perhubungan hingga Kementerian Perdagangan.
Saran Dewan Guru Besar FKUI
Ketua Dewan Guru Besar FKUI Siti Setiati menyarankan agar pemerintah melakukan lockdown sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Ia menyarankan agar pemerintah bisa berkaca dari negara lain dengan melakukan lockdown secara parsial.
"Lockdown parsial adalah sebuah langkah yang menutup sebuah wilayah/provinsi yang sudah terjangkit infeksi Covid-19," ujar Siti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Penerapan lockdown parsial ini diharapkan bisa memutuskan rangkaian penularan virus corona di dalam maupun di luar wilayah.
Siti berpendapat pemerintah bisa melakukan local lockdown yang dilakukan selama minimal 14 hari.
Menurutnya, adanya local lockdown, negara akan lebih mudah untuk menghitung kebutuhan sumber daya penanganan di RS (SDM, APD, serta fasilitas RS).