Kebijakan istimewa tersebut akan berlaku selama enam bulan.
"Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan," jelas Jokowi.
2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun
Akibat virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melibatkan orang banyak atau kerumunan.
Sehingga beberapa jenis profesi turut terdampak, diantaranya para pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Memahami jika perekonomian para pelaku usaha tersebut akan menurun, Jokowi mengeluarkan kebijakan khusus.
Yaitu memberikan relaksasi kredit UMKM dan akan diberikan penurunan bunga serta penundaan cicilan hingga satu tahun.
"Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik
untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun," ujar Jokowi.
Kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu bagi masyarakat prasejahtera yang memiliki tanggungan utang.
"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tambahnya.
Tak hanya itu, Jokowi bahkan menegaskan pemberi kredit untuk tidak menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun.
Terlebih jika sampai menggunakan jasa penagih utang atau debt-collector.
"Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apa lagi menggunakan jasa penagihan atau debt-collector, itu dilarang, saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini," tegas Jokowi.
3. Memberikan bantuan pada masyarakat penghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah
Tak hanya para pelaku UMKM, Jokowi juga memberikan kebijakan yang akan meringankan masyarakat prasejahtera yang kini mengkredit rumah.
Dikatakan Jokowi, pemerintah memberikan stimulus berupa subsidi cicilan dan bantuan uang muka.
"Kepada masyarakat penghasian randah sedang melakukan kredit rumah bersubsidi, pemeirintah juga memberikan dua stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun," jelas Jokowi.
"Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah," tambahnya.
"Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," tegasnya.
Baca: Sederet Kebijakan Jokowi Ini Jadi Kabar Baik bagi Masyarakat di Tengah Meluasnya Virus Corona
Baca: China dan AS Sepakat untuk Bekerja Sama dalam Menghadapi Virus Corona, Pengamat: Sampai Kapan?
Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Sabtu 28 Maret 2020, Sagitarius Saatnya Buat Kerjasama Bisnis & Finansial
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, NAKITA/Riska Yulyana Damayanti)
Artikel ini telah tayang di Nakita.grid.id dengan judul "Lagi, Presiden Joko Widodo Umumkan Langsung Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19 yang Telah Tewasnya Sebagian Warga Indonesia" dan Tribunnews.com dengan judul 3 Kebijakan Jokowi Berikut Bisa Tenangkan Masyarakat ketika Pandemi Covid-19, Apa Saja?