TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ini 3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19, Tidak Perlu Mengukur Ketuntasan Capaian Kurikulum.
Bertambahnya jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi memaksa proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan dari rumah guna.
Penerapan kebijakan belajar dari rumah atau study from home (SFH) tak hanya berdampak pada perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar saja.
Namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Semester ( UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan siswa dan guru di sekolah untuk UAS tidak diperkenankan.
"Posisi belajar dari rumah itu jadi situasi di mana ada area-area yang positif dengan Covid-19, kami menganjurkan muridnya belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah.
Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten," kata Nadiem dalam konferensi online, Selasa (24/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Terkait mekanisme pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas, Nadiem menjelaskan melalu Surat Edaran (SE) Mendikbud: Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Baca: Cicilan Kendaraan untuk Tukang Ojek, Taksi hingga Nelayan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Ini Syaratnya
Baca: Cerita Mahfud Batal Ajak Menteri Melayat Ibunda Jokowi di Solo, Sempat Niat Pinjam Pesawat TNI AU
Dalam poin ke-4 disebutkan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah.
Namun, hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor.
Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.
Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Penentu kelulusan siswa SD hingga SMA
Aturan mengenai Ujian Sekolah untuk kelulusan juga diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019).
Dalam poin 3 surat edaran tersebut dijelaskan, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).
Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan
2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Bila Belajar di Rumah Diperpanjang, Nadiem: Tak Harus Online dan Akademis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengimbau guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermakna di rumah, tidak hanya berfokus pada capaian akademik atau kognitif semata.
Imbauan ini muncul terkait banyaknya keluhan dari sejumlah orangtua yang mengalami kesulitan untuk memenuhi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berjalan lebih dari satu minggu, baik dalam hal akses internet hingga banyaknya tugas-tugas yang diberikan.
Belum lagi, sejumlah daerah kini telah memperpanjang masa PJJ terkait corona, salah satunya DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah bagi pelajar sampai 5 April 2020.
Keputusan tersebut terkait pencegahan penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Baca: Sedang Berduka, Presiden Jokowi Akan Tetap Ikut Sidang KTT Virtual G20 Penanganan Covid-19
Baca: Video Keluarga Nekat Bongkar Plastik Jenazah PDP Covid-19 Asal Kolaka, Dokter Sebut Kurang Pemahaman
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, untuk area-area yang positif Covid-19, Kemendikbud menganjurkan murid belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah.
"Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten.
Tapi ini kan haknya tiap daerah untuk [merumahkan] sekolah, tapi arahan dari kemendikbud selalu tegas dan jelas bahwa daerah ada yang positif corona harus segera meng-organize untuk belajar dari rumah," imbuhnya dalam konferensi online di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Nadiem juga menegaskan, sistem pembelajaran secara daring ini merupakan masa pembelajaran untuk semua pihak termasuk kementerian.
Sehingga semua harus beradaptasi dengan cepat.
"Bagi semua guru, anak, dan bagi kemendikbud, kita tidak mengantisipasi ini terjadi begitu cepat, artinya semua harus belajar sangat cepat bagaimana bisa beradaptasi terhadap belajar dari rumah," papar Nadiem.
Untuk menghindari kemungkinan siswa, orangtua maupun guru menjadi stres, Nadiem mengatakan belajar dari rumah bukan berarti harus 100 persen online.
"Tidak semuanya ideal pada saat ini, namun kita sedang membantu dalam sisi cost untuk data dan online kita turunkan.
Dan kita juga melihat ide-ide kreatif mana yang terlihat di berbagai daerah yang tidak menggunakan online dan bagaimana kita bisa sharing ide-ide tersebut," imbuh Nadiem.
Ada berbagai macam hal, lanjut Nadiem, yang bisa dilakukan tanpa harus online seperti mengirim proyeknya melalui kurir dan lainnya, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Untuk itu, guru-guru dan kepala sekolah diminta kreatif untuk bisa menangani keterbatasan yang ada. Apalagi di daerah yang tidak memiliki akses pada smartphone.
“Kami juga menganjurkan guru untuk membimbing anaknya tak hanya memberikan PR tapi membimbing,” kata Nadiem.
Jangan melulu tugas
Pada kesempatan sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar mengimbau kepala dinas pendidikan agar membuat aturan lebih detail tentang metode pembelajaran di rumah selama masa pandemik Covid-19.
Menurutnya, perlu ada penekanan kembali dari kepala dinas pendidikan agar kalau belajar di rumah jangan hanya akademik dan fokus pada kemampuan kognitif saja.
Guru dan orang tua harus memberikan pendidikan yang bermakna, termasuk memahami pandemik Covid-19.
"Harus disampaikan ke anak sehingga dia paham. Jangan hanya tugas melulu.
Berikan pendidikan yang bermakna," ujar Harris dalam konferensi video daring bersama media di Jakarta, Selasa (24/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Hal serupa disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Praptono. Ia mengatakan sebaiknya dinas pendidikan dapat membuat surat edaran yang lebih detail mengenai pembelajaran daring di rumah.
"Jangan terlalu berfokus pada aspek akademik, tapi ada penekanan pada life skill, karakter, dan sebagainya.
Ini output yang baik untuk kita bicarakan ke depannya," tuturnya.
Aturan lebih jelas mengenai PJJ diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019).
Baca: Valentino Rossi Sebut akan Ada Balap Virtual di PlayStation untuk Mengisi Jeda MotoGP 2020
Baca: Pangeran Charles Positif Terinfeksi Virus Corona, Mengisolasi Diri bersama Camilla di Skotlandia
Dalam poin 2 surat edaran tersebut dijelaskan, Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.
4. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)