Kasus Positif Corona di Indonesia Bertambah 64 Orang, Penderita Covid-19 di Indonesia Menjadi 514

Minggu, (22/3/2020) kasus pasien terinfeksi virus corona di Indonesia bertambah menjadi 514 kasus, 29 sembuh dan 48 orang meninggal dunia.


zoom-inlihat foto
achmad-yurianto-dalam-konferensi-pers-di-gedung-bnpb-jakarta.jpg
Tangkapan layar KompasTV
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - J umlah kasus positif terinfeksi virus corona di Indonesia bertambah 64 orang per Minggu, (22/3/2020).

Sehingga dengan penambahan tersebut, hingga artikel ini diunggah penderita Covid-19 di Indonesia kini menjadi 514 kasus.

Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan wabah COVID-19, Achmad Yurianto.

Informasi disampaikan dalam konferensi pers, Minggu (22/3/2020) sore.

"Sampai hari ini, pukul 12.00 WIB, ada penambahan 64 orang. Sehingga total 514 orang," ucap Achmad Yurianto seperti yang dikutip dari Kompas TV.

Informasi tersebut juga dilengkapi dengan adanya kabar 2 pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang sudah sembuh dan diperbolehkan pulang hingga saat ini berjumlah 29 orang.

Namun, satu orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia dan menambah angka jumlah kematian akibat infeksi virus corona menjadi 48 orang.

Baca: Viral Video Wanita Status ODP Virus Corona di Solo Keluyuran ke Pasar Singosaren

Baca: Skenario Buruk Pencegahan Virus Corona Meluas, Pemerintah Pertimbangkan Larang Mudik Lebaran 2020

Pemerintah perpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampaikan bahwa kasus positif COVID-19 berjumlah 96 kasus per hari Sabtu (14/3/2020), dari total kasus yang tersebut 8 sembuh dan 5 meninggal dunia.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA via Kompas.com)
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Dalam keterangannya Doni menyampaikan bahwa kasus positif COVID-19 berjumlah 96 kasus per hari Sabtu (14/3/2020), dari total kasus yang tersebut 8 sembuh dan 5 meninggal dunia.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA via Kompas.com) (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Sebelumnya beredar kabar adanya perpanjangan masa darurat bencana akibat virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rita Rosita.

Dilansir oleh Kompas.com, perpanjangan masa darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A.

Surat yang ditetapkan pada 29 Februari 2020 tersebut ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, terdapat empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, yaitu:

  • menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia,
  • perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,
  • segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB, dan
  • keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah

Presiden Joko Widodo mencanangkan kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan ibadah di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Hal ini diungkapkan Presiden dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).(Instagram/jokowi)
Presiden Joko Widodo mencanangkan kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan ibadah di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Hal ini diungkapkan Presiden dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).(Instagram/jokowi) (Instagram/jokowi)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.

Jokowi meminta agar masyarakat mulai mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Langkah tersebut ditempuh agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.

"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujar Kepala Negara.

Kebijakan lockdown belum diberlakukan di Indonesia

Presiden Joko Widodo mengatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk lockdown.

Ia turut menegaskan bahwa lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat.

Hal ini dikatakannya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).

“Perlu saya tegaskan, yang pertama, bahwa kebijakan ‘lockdown’ di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari Kompas TV.

Jokowi juga mengatakan bahwa kebijakan lockdown tidak boleh ditetapkan pemerintah daerah tanpa keputusan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.

Munculnya isu Indonesia untuk lockdown karena wabah virus korona di tanah air kian meningkat.

Banyak warga masyarakat yang mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan lockdown Indonesia.

Namun hingga saat ini Presiden Jokowi mengaku belum berpikir hingga titik tersebut.

“Dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” tegas Presiden Jokowi.

Kepala Negara juga mengimbau pemerintah daerah untuk membahas segala kebijakan terkait virus corona kepada pemerintah pusat.

Hal ini guna mempermudah komunikasi.

“Semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait covid-19 harus dibahas dahulu dengan pemerintah pusat,

Untuk mempermudah komunikasi, dan meminta setiap daerah untuk berkonsultasi membahasnya dengan kementerian terkait dan Satgas (Satuan tugas) Covid-19,” imbau Presiden Jokowi.

Baca: Minum Satu Sendok Madu Rutin Setiap Malam sebelum Tidur, Hal Menakjubkan Ini Akan Terjadi di Tubuhmu

Baca: Update Corona di Jawa Tengah, 2.416 ODP dan 14 Orang Positif Covid-19, Belum Ada Laporan Sembuh

Baca: Andrea Dian Umumkan Positif Terinfeksi Virus Corona, Begini Kronologinya

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Dian Erika Nugraheny)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved