Waktu Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020.


zoom-inlihat foto
lapor-spt-tahunan-pajak-djp-dvfd.jpg
www.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan


Langkah pembebasan PPh ini adalah satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal.

Tiga kebijakan lainnya adalah penangguhan pembayaran PPh pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

Lapor SPT Tahunan
Lapor SPT Tahunan (www.pajak.go.id)

"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," lanjut Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap dengan adanya pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan ini dapat membantu industri dalam menanggung beban tersebut.

Seperti sudah disebutkan sebelumnya, selain PPh Pasal 21, pemerintah menelurkan tiga kebijakan lain.

Baca: Segera Lapor SPT Pajak 2020 sebelum Didenda, Ini Cara Lapor SPT lewat DJP Online dan E-Filing

Baca: Terungkap, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak Sejak Beroperasi di Indonesia pada 2016

PPh Pasal 22 berlaku untuk badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.

Pembayaran pajak dilakukan kepada perusahaan yang melakukan impor atau pembeli atas penjualan barang mewah

PPh Pasal 25 ini untuk wajib pajak baik pribadi maupun badan yang memiliki usaha.

Pada wajib pajak ini diharuskan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Sementara itu, untuk restitusi cepat belum dijelaskan secara rinci oleh Sri Mulyani.

Hanya sebatas akan menaikkan batasannya menjadi 5 Miliar.

Kebijakan ini diharapkan bisa memperlancar aliran perputaran dana yang macet di perusahaan akibat Covid-19.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved