Produser Film Pelaku Kekerasan Seksual Harvey Weinstein Pernah Sebut Mau Bunuh Jennifer Aniston

Harvey Weinsten, produser film Hollywood yang dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pernah akan membunuh aktris terkenal, Jennifer Aniston


zoom-inlihat foto
jen.jpg
instagram.com/@flawlessjenaniston
Jennifer Aniston


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Harvey Weinsten, produser film Hollywood yang dijatuhi hukuman 23 tahun penjara diungkap media Variety pernah akan membunuh aktris terkenal, Jennifer Aniston.

Kecaman Harvey Weinsten terhadap Jennifer Aniston dilakukan saat seorang reporter media menghubungi Harvey pada tahun 2017 untuk menanyakannya perihal dokuman pengadilan yang belum dibuka, diungkap Variety, pada Kamis (12/3/2020).

"Jen Aniston harus dibunuh," tulis Weinstein dalam sebuah email pada 31 Oktober 2017 menanggapi reporter yang bertanya terkait dugaan Weinstein meraba-raba Aniston.

Berkas email Weinstein kepada reporter ditinjau ulang olehVariety pada Selasa sore (10/3) di gedung pengadilan kriminal Kota New York.

Diketahui gedung pengadilan membuka sekitar 1000 halaman dokumen berkas pengadilan Weinstein sebelum pria 67 tahun itu dijatuhi hukuman.

Baca: Produser Film Hollywood, Harvey Weinstein Dihukum 23 Tahun Penjara karena Pemerkosaan dan Pencabulan

Jennifer Anniston
Jennifer Anniston (Twitter @alwxysaniston)

Sebelumnya, pada tahun 2017, badan penyelidik nasional melaporkan dugaan bahwa aktris kawakan, Jennifer Aniston diduga mengalami pelecehan seksual oleh Harvey Weinstein.

Namun oleh seorang perwakilan Jennifer, pernyataan tersebut dibantah dan dinayatak tidak benar.

"Klaim penyidik nasional salah. Jennifer tak pernah dilecehkan atau diserang oleh Harvey," kata perwakilan Aniston, Stephen Huvane kepada Variety, Selasa sore (10/3).

Jennifer Joanna Aniston adalah seorang aktris berkebangsaan Amerika Serikat.

Mantan suami Brad Pitt ini merupakan pemenang Emmy dan Golden Globe film yang menjadi terkenal setelah memerankan tokoh Rachel Green pada sitcom ternama Friends.

Baca: Jennifer Aniston

Harvey Weinstein dibawa ke pengadilan Manhataan pada 23 Januari 2020.
Harvey Weinstein dibawa ke pengadilan Manhataan pada 23 Januari 2020. (TIMOTHY A. CLARY / AFP)

Hukuman Terhadap Harvey

Harvey Weinstein, salah seorang produser film Hollywood dijatuhi hukuman 23 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan dan pencabulan.

Pria 67 tahun yang pernah menjadi produser film-film terkenal seperti: Shakespeare in Love (1998), Iris (2001), The Lord of the Rings: The Fellowship of the Ring (2001), Paddington (2014), dan The Hateful Eight (2015) ini didakwa bersalah di pengadilan New York pada Rabu (11/3/2020), dikutip Variety, Rabu (11/3/2020).

Dalam putusan persidangan, ia hadir dengan memakai kursi roda dan mendengarkan putusan hakim yang menyebutnya sebagai pelanggar seks.

Dilansir New York Post, hukuman terhadap Harvey Weinstein merupakan puncak keberhasilan dari gerakan solidaritas #MeToo yang digaungkan oleh organisasi perempuan di Inggris.

Banyak korban Harvey dan kelompok hak-hak perempuan merayakan hukuman tersebut dengan menyebut bahwa hal itu menandai era baru pemberdayaan bagi perempuan.

Ini juga menandai jatuhnya karier pria yang merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam industri film Hollywood.

Baca: Kekerasan Seksual Kembali Terjadi, Seorang Reporter Perempuan Dilecehkan Pria saat Siaran Langsung

Harvey Weinstein
Harvey Weinstein (Don EMMERT / AFP)

Pidato Sebelum Vonis

Sebelum vonisnya dibacakan, Harvey Weinstein berpidato di ruang sidang Manhattan yang saat itu penuh sesak.

Ia mengatakan ''sangat menyesal' atas perbuatan yang dilakukannya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved