TRIBUNNEWSWIKI.COM - Harvey Weinstein, salah seorang produser film Hollywood dijatuhi hukuman 23 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan dan pencabulan.
Pria 67 tahun yang pernah menjadi produser film-film terkenal seperti: Shakespeare in Love (1998), Iris (2001), The Lord of the Rings: The Fellowship of the Ring (2001), Paddington (2014), dan The Hateful Eight (2015) ini didakwa bersalah di pengadilan New York pada Rabu (11/3/2020), dikutip Variety, Rabu (11/3/2020).
Dalam putusan persidangan, ia hadir dengan memakai kursi roda dan mendengarkan putusan hakim yang menyebutnya sebagai pelanggar seks.
Dilansir New York Post, hukuman terhadap Harvey Weinstein merupakan puncak keberhasilan dari gerakan solidaritas #MeToo yang digaungkan oleh organisasi perempuan di Inggris.
Banyak korban Harvey dan kelompok hak-hak perempuan merayakan hukuman tersebut dengan menyebut bahwa hal itu menandai era baru pemberdayaan bagi perempuan.
Ini juga menandai jatuhnya karier pria yang merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam industri film Hollywood.
Baca: Kekerasan Seksual Kembali Terjadi, Seorang Reporter Perempuan Dilecehkan Pria saat Siaran Langsung
Pidato Sebelum Vonis
Sebelum vonisnya dibacakan, Harvey Weinstein berpidato di ruang sidang Manhattan yang saat itu penuh sesak.
Ia mengatakan ''sangat menyesal' atas perbuatan yang dilakukannya.
Namun ia menyebut bahwa gerakan #MeToo menurutnya terlalu jauh.
Sembari berbicara perihal pekerjaan amal, ia menyebut khawatir dengan proses hukum negara.
"Saya benar-benar bingung," katanya.
"Saya pikir banyak pria bingung tentang semua ini... perasaan dari ribuan pria dan perempuan yang kehilangan proses hukum. Saya khawatir tentang negara ini," ujarnya
Weinstein mengaku bahwa penuduh utamanya, Miriam Haley dan Jessica Mann merupakan sahabat dekatnya.
Baca: Mengaku Hanya Bercanda, Kini Kelima Pelaku Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow Jadi Tersangka
Pengakuan Korban
Kedua perempuan yang jadi korbannya ini sebelumnya mengeluarkan pernyataan sebelum persidangan diadakan.
Miriam Haley mengatakan dirinya mengalami pelecehan seksual di apartemennya pada tahun 2006.
Ia mengaku kepada hakim bahwa kondisi emosionalnya hancur akibat insiden tersebut.
"Itu membuatku benar-benar takut secara mental dan emosional," katanya.
"Dia tak hanya menelanjangi harga diri tapi juga menghancurkan kepercayaan diri saya," kata Haley.
Sementara Jessica Mann bersaksi di pengadilan bahwa Weinstein memperkosanya dalam hubungan yang kasar.
Mann menyebut dirinya mendapat dampak negatif atas insiden tersebut.
"Saya tak tahu bagaimana menjelaskan betapa mengerikannya diperkosa oleh orang yang punya kekuasaan" kata Mann.
"Dampaknya pada perasaan sangat besar. Pemerkosaan tak hanya sekali, tapi kenangannya ada selamanya."
23 Tahun Penjara
Berdasarkan vonis pengadilan, Harvey Weinstein dijatuhi hukuman 23 tahun penjara.
Sebelumnya, pengacara pribadinya telah meminta hakim untuk menurunkan masa hukumannya lebih ringan
Pengacara mengajukan permohonan kepada hakim dengan alasan kesehatan Harvey, selain umur dan anak-anaknya yang masih kecil.
Sang pengacara mengajukan hukuman 5 tahun dengan mengutip pencapaian yang telah dilakukan Harvey beserta kegiatan amal yang telah dilakukannya bertahun-tahun.
Sembari menunggu putusan, Weinstein juga dikabarkan ditahan di penjara di Rikers Island.
Harvey dipindah ke penjara ini setelah sempat keluar-masuk rumah sakit.
Dilansir BBC, ia sempat menjalani operasi pembedahan pembuluh darah setelah mengeluh dadanya sakit.
Sejak tahun 2017, puluhan perempuan telah melapor bahwa Harvey melakulan aksi pencabulan dan pemerkosaan.
Laporan ini mendorong gerakan #MeToo menjadi global, yang membuat banyak perempuan menceritakan pengalaman mereka mengalami pencabulan dan kekerasan seksual lainnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)