Tak Ingin Ekonomi Melambat karena Wabah Virus Corona, Pemerintah Tanggung PPh selama 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengungkapkan Kebijakan Stimulus Pemerintah Berupa PPh yang Ditanggung Selama Enam Bulan


zoom-inlihat foto
sri-mulyani.jpg
(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
ILUSTRASI - Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta Convention Center, Kamis (24/11/2016).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (11/3/2020).

Diberitakan TribunnewsWiki.com dari Kompas.com, kebijakan ini merupakan satu di antara paket stimulus pemerintah agar ekonomi tidak semakin melambat akibat wabah virus corona.

Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan dan karyawan tak perlu memotong pajak penghasilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan pelantikan 25 pejabat eselon II di Kantor Kemenkeu,Jakarta, Senin (9/9/2019) (Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan pelantikan 25 pejabat eselon II di Kantor Kemenkeu,Jakarta, Senin (9/9/2019) (Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan) ((Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan))

Baca: Demam Berdarah Merebak Bersamaan dengan Virus Corona, Para Ahli Khawatir Kesalahan Diagnosa

Baca: Sopir TransJakarta Tabrak Mobil Istri Petinggi Polri, Langsung Jadi Tersangka, Korban Luka Ringan

"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," kata Sri Mulyani kepada Kompas.com.

Kebijakan ini merupakan satu di antara empat kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah.

Tiga kebijakan lain, yaitu penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Sementara itu, PPh Pasal 22 berlaku untuk badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.

Pembayaran pajak dilakukan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Terakhir, PPh Pasal 25 berlaku untuk wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Baca: VIRAL Gara-Gara Video Prank Virus Corona di YouTube, 6 Pemuda Asal NTB Diciduk Polisi

Baca: Teman-teman Heboh Tahu Jumlah Followers Instagramnya, Maudy Ayunda Justru Minder Kuliah di Stanford

"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas Sri Mulyani.

Paket Stimulus Pajak Hanya untuk Industri Manufaktur

Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar.
Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, berbagai stimulus perpajakan yang akan ditelurkan oleh pemerintah hanya berlaku untuk industri manufaktur.

"Semua (insentif yang diberikan) manufaktur. Fokusnya sektor itu," jelas Airlangga pada Kompas.com di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Pemerintah tak hanya memberikan stimulus di bidang perpajakan.

Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan kemudahan impor bahan baku.

"Payung hukum sedang disiapkan, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), harus disesuaikan," jelasnya.

Jika tidak ada hambatan, kebijakan ini sudah mulai berlaku pada April mendatang.

Paket stimulus tersebut akan berlaku hingga enam bulan setelah diundangkan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Kompas.com/Mutia Fauzia)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved