Sebar Hoaks Virus Corona, Ibu Rumah Tangga di Lampung Ditangkap dan Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Seorang ibu rumah tangga di Tanggamus, Lampung ditangkap karena sebar hoaks Virus Corona lewat status Facebook. Terancam hukuman 6 tahun penjara.


zoom-inlihat foto
daftar-54-hoax-virus-corona-yang-dikabarkan-dapat-sebarkan-malware-lewat-whatsapp.jpg
Kolase TribunnewsWiki/Kominfo/Pixabay
Daftar 54 Hoax Virus Corona yang Dikabarkan Dapat Sebarkan Malware Lewat WhatsApp.(Kolase TribunnewsWiki/Kominfo/Pixabay)


"Jadi kepada masyarakat agar tidak mengirimkan informasi yang bersifat bohong apalagi meresahkan masyarakat terkait wabah corona," tandasnya.

Baca: Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah 7 orang, Total 34 Kasus Covid-19, Ini Rinciannya

Baca: Pasien Covid-19 di Indonesia Meninggal, Ini Riwayat Penyakitnya, Kemenkes: Bukan karena Virus Corona

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Kompas.com, TribunLampung.co.id)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved