Mengaku Hanya Bercanda, Kini Kelima Pelaku Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow Jadi Tersangka

Kelima tersangka kasus perundungan dan pelecehan terhadap siswi SMK di Bolaang Mongondow tersebut masih berusia 16 hingga 17 tahun


zoom-inlihat foto
ilustrasi-perundungan.jpg
freepik.com
ilustrasi perundungan


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus perundungan yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang siswi SMK tengah dibully dan dilecehkan tiga temannya.

Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian, ternyata video tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara Mieke Pangkong mengatakan, berdasarkan informasi dari DP3A Bolaang Mongondow, pelaku dan korban yang ada di video tersebut merupakan satu jurusan di sekolah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, kelima tersangka tersebut masih berusia 16 hingga 17 tahun.

“Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast kepada Kompas.com Selasa (10/3/2020).

Baca: Jalani Pemeriksaan di RS Polri, Begini Respon Siswi SMP Pembunuh Bocah Saat Jalani Tes Kejiwaan

Baca: Update! Pelaku Bully dan Pelecehan yang Viral di Twitter Diperiksa di Polsek Bolaang Sulawesi Utara

Jules menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan perundungan tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," ujarnya.

Saat ini, menurut Jules, kelima tersangka tersebut tengah diamankan di Mapolsek Bolaang, kabupaten Bolaang Mongondow.

"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kepada para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

Baca: Viral Video Bullying dan Pelecehan Anak SMA Sampai Trending di Twitter, KPPPA Angkat Suara

Baca: 3 Siswa SMP Pelaku Bullying Terhadap Seorang Siswi Terancam Hukuman 3,6 Tahun

Mengaku hanya bercanda

Video yang memperlihatkan perbuatan aksi bullying sekaligus pelecehan terhadap seorang siswi SMK di Bolaang Mongondow tersebut viral setelah diunggah akun Twitter @tiramvisu dan meminta Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengusut kasus tersebut.

Dalam video berdurasi 24 detik tersebut nampak seorang siswi dipegangi kaki dan tangannya oleh dua orang, laki-laki dan perempuan.

Korban yang dilecehkan berada di lantai dengan posisi terlentang dengan tangan dan kaki dipegangi, sehingga ia tidak bisa pergi.

Terlihat korban menangis dan meronta-ronta untuk dilepaskan.

Namun, keempat pelaku malah tertawa dan terus membully-nya.

Beberapa pelaku kemudian melecehkan siswi tersebut dengan menyentuh badannya.

Terlihat ada seorang laki-laki yang memegangi tanganya, menampar muka siswi tersebut berkali-kali.

Tidak hanya laki-laki, perempuan yang ada di sana pun ikut melecehkan siswi tersebut dan menggerayangi tubuh sang korban.

Korban terus meronta dan mencoba melawan, namun kakinya sempat ditarik oleh seorang laki-laki yang memegangi kakinya.

Bahkan, saat ia mencoba untuk menyelamatkan dirinya, pinggul korban ditendang dengan kaki kiri oleh seorang laki-laki yang menggunakan kaos kaki berwarna hitam.

ilustrasi korban pelecehan
ilustrasi korban pelecehan (tribun batam)

Baca: Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo: Anak Berkebutuhan Khusus dan Mengaku Sering Ditendangi Teman

Baca: Setelah Jadi Juara Indonesian Idol Nasibnya Jadi Apes, Digugat Cerai hingga Dipenjara Kasus Narkoba

Mirisnya, perempuan yang ikut melecehkannya pun tertawa lepas.

Mulut dan muka korban pun terlihat ditutup menggunakan kain putih.

Para pelaku tidak berhenti membully dan melecahkan korban yang terus menangis dan meminta ampun.

Dilansir oleh TribunBolmong, salah seorang pelaku yang berinisial N mengaku perbuatannya tersebut hanya iseng saja.

Torang cuma bakusedu (kita cuma bercanda)," katanya saat dimintai keterangan oleh Tribun.

Berdasarkan keterangan N, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 febrauari 2020 di saat jam istirahat.

Pembullyan itu kemudian viral setelah seorang siswi mengunggah video tersebut pada Senin kemaren.

"Kami tak menyangka akan seperti ini," ungkapnya menyesali perbuatannya.

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto menyatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban dan lima siswa pelaku.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy/Restu, Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Modual Nekad (2025)

    Modual Nekad adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved