TRIBUNNEWSWIKI.COM - BPJS Batal Naik, Ini Rincian Biaya Tarifnya, Kelas 3 Rp 25.500 per Bulan.
Iuran BPJS Kesehatan akhirnya batal dinaikkan.
Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Mahkamah Agung melakukan Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dikutip dari Tribunnews, Senin (9/3/2020).
Sidang uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipimpin ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.
MA kemudian memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.
Baca: Diminta Realistis, Maruf Amin Tegaskan Target Tak Ada Orang Miskin di 2024
Baca: 19 Kasus Virus Corona di Indonesia, Berikut Daftar Pasiennya, Ada Suami Istri hingga ABK
MA mengungkapkan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Terlebih juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."
"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.
Rincian Terbaru Iuran BPJS
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu/bulan untuk kelas 1
Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:
- Pasal 34 ayat 1, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: