TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kini tengah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk segera di sahkan kepada DPR.
Aliansi Masyarakat Jogja pun akhirnya membuat panggilan untuk mahasiswa dan buruh untuk berkumpul menolak disahkannya Omnibus Law.
Mereka bergerak dan berkumpul di Gejayan, Yogyakarta pada hari ini, Senin (9/3/2020) sejak pukul 09.00 WIB.
Tagar #GejayanMemanggilLagi pun trending mengajak seluruh mahasiswa, seniman, dan buruh untuk berkumpul menyuarakan penolakan mereka.
Dilansir dari Tribunnews, Kontra Tirano, seorang humas Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), mengatakan pihaknya menolak rancangan Omnibus Law.
Menurutnya, RUU tersebut dinilai melanggar hukum karena tidak ada keterbukaan dalam proses pembuatannya.
"Sudah waktunya masyatakat bersikap dan menggelar aksi menolak Omnibus Law,"
"Pemerintah hingga saat ini tidak ada sosialisasi yang jelas dan rinci terkait RUU tersebut. Omnibus Law juga dibuat dengan melanggar hukum,"
"Prosesnya tidak transparan, melibatkan satgas yang syarat kepentingan," kata Kontra Tirano, dikutip dari keterangannya, Sabtu (7/3/2020).
Ribuan mahasiswa, buruh, warga yang tergabung di dalam Aliansi Rakyat Bergerak berasal dari Serikat Buruh Indonesia (SBSI) Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Walhi, beberapa anggota BEM di UGM, dan FH UII.
Omnibus Law dinilai pincang dan bermasalah yang bisa mencederai hak-hak buruh.
Selain itu, menurut Kontra Tirano, Omnibus Law dianggap memperluas perampasan hak hidup masyarakat dan mempercepat proses kehancuran lingkungan hidup.
"Omnibus Law hanya akan membuat rakyat semakin miskin serta tergantung pada mekanisme kebijakan ekonomi yang memperdalam jurang kesenjangan sosial," ungkapnya.
Baca: #GejayanMemanggil Jilid 2 Digelar Hari Ini, Sejumlah Elemen Masyarakat Dipastikan Ikut
Baca: Aksi Kamisan
Baca: Pemerintah Sebut Dua Pasien Baru Virus Corona, Total Jadi 6 Kasus di Indonesia, Berikut Update-nya
Baca: Wakil Ketua DPR Temui Para Ojol yang Demo, Geram Perkataannya Disela: Anda yang Masuk Akal Dong
Omnibus Law Cipta Kerja
RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah dirasa lebih berpihak kepada investor dari pada masyarakat.
Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja terdiri dari 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan omnibus law RUU Cipta Kerja hanya menitikberatkan kepada kepentingan ekonomi.
Menurutnya, tidak ada pertimbangan keadilan dan kesejahteraan sosial dalam rancangan undang-undang tersebut.
Ia menilai kemudahan dalam aspek ekonomi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja diberikan kepada pengusaha atau pemilik modal.
"Kemudahaannya bukan bagi warga negara yang minim akses terhadap sumber daya alam atau sumber daya ekonomi. Kemudahan itu justru diberikan kepada pemilik modal, kepada asing, dalam rangka menguncang investor lebih banyak. Jadi bukan kita mudah kerja," terangnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.