TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Penambahan hari libur dan cuti bersama 2020itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (9/3/2020).
Usai direvisi, jumlah hari libur dan cuti bersama 2020 menjadi 24 hari.
Itu artinya, bertambah 4 hari dari jumlah yang sebelumnya ditentukan.
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Muhadjir pun mengungkapkan alasan penambahan jumlah hari libur cuti bersama 2020 ini.
Menurutnya, alasan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama 2020 tidaklah berkaitan dengan perkembangan virus corona (Covid-19).
Dikutip dari Kompas.com, Muhadjir mengatakan, sebelum wabah virus corona merebak, sudah ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menambah hari libur dan cuti bersama.
Baca: Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti hingga 1 Bulan, Bagaimana Mekanismenya?
Baca: Orang Tua Asyik Liburan ke Luar Negeri, Anak Malah Gadaikan Rumah Mewah Rp 60 Miliar demi Narkoba
"Enggak, enggak ada hubungannya (dengan corona)," kata Muhadjir
"Jadi sebelum masalah ini (virus corona) muncul, sudah ada arahan dari Bapak Presiden," lanjutnya.
Menurutnya, penambahan hari libur dan cuti bersama ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Sebab, belakangan, terjadi penurunan tren ekonomi secara global.
"Kan memang ada kecenderungan tren ekonomi global kan menurun," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, masyarakat diharapkan dapat lebih mengenal Indonesia melalui penambahan hari libur dan cuti bersama.
"Untuk meningkatkan perekonomian nasional kita agar lebih mengenali Indonesia, itu tujuan utamanya," kata Ida.
Rincian libur nasional dan cuti bersama 2020
Pemerintah telah sepakat menambah empat hari libur nasional dan cuti bersama 2020, sehingga jumlahnya menjadi 24 hari.
Tambahan 4 hari cuti bersama yaitu di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober.
Tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.
Kemudian tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
Sedangkan satu hari terakhir di tanggal 30 Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.
Baca: Menko PMK Usul Regulasi soal Nikah: Miskin Wajib Cari Jodoh yang Kaya, yang Kaya Cari yang Miskin
Berikut daftarnya:
Libur nasional:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Muhadjir mengatakan, keputusan pemerintah menambha hari libur dan cuti bersama 2020 ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Baca: UPDATE VIRUS CORONA : Kemenkes Periksa 620 Spesimen, 6 Diantaranya Positif Terjangkit COVID-19
Baca: Tak Terima Ponsel Anaknya Dikumpulkan saat Ujian, Wali Murid Bawa Pistol dan Aniaya Kepala Sekolah
Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia. "Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.
Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," kata Muhadjir seperti dikuti dari Kompas.com.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)