TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hingga pekan pertama Maret 2020, sejumlah instansi masih menggelar tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Dikutip dari akun Twitter BKN @BKNgoid, jumlah peserta yang terdaftar SKD adalah sebanyak 3.361.802.
Kemudian, data per Jumat (6/3/2020), jumlah peserta yang login SKD adalah sebanyak 3.028.897.
Berdasarkan informasi resmi dari BKN, seluruh instansi pusat dan secara serentak akan mengumumkan hasil tes SKD pada 22-23 Maret 2020.
"Nanti instansi masing-masing harus mengumumkan ke publik. Diumumkan melalui web instansi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Dilansir oleh Tribunnews.com, begini cara cek kelulusan tes SKD CPNS 2019:
1. Kunjungi website resmi dari masing-masing instansi penyelenggara tes CPNS. Baik di instansi pusat maupun daerah.
Misalnya di Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.
2. Pantau informasi berkaitan dengan pengumuman tes CPNS melalui media elektronik, online, maupun cetak.
Baca: Info CPNS 2019: Simak Jadwal hingga Materi Soal Tes SKB CPNS 2019
Baca: Jadi Penentu Kelulusan Peserta CPNS, Tes SKB CPNS 2019 Berkontribusi 60 Persen dari Total Penilaian
Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk lolos tes SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.
Meski begitu, peserta yang lolos passing grade tes SKD belum serta merta bisa mengikui tes SKB.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).
Berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.
Kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan.
Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerha yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya diumbang oleh tes SKD.
Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Baca: Karena Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Seorang Peserta Tes SKD CPNS 2019 Dapat Nilai Nol
Baca: Info CPNS 2019: Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT.
Sementara itu, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Umumnya, pelamar akan dihadapkan pada ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
SKB dapat pula dilakukan dalam bentuk praktik kerja.
Selain itu, Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain sistem CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan tes.
Pelaksanaan dan materi tes SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensial akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- Tes kesehatan jiwa
- Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Baca: Jangan Senang Dulu! Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Mengapa?
Baca: Klarifikasi Pemberitaan Soal PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar, Menpan RB: Salah Kutip
Untuk daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani, pelamar CPNS bisa melihatnya pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Dikutip Kompas dari keterangan BKN, Sabtu (7/3/2020), pelaksanaan SKB akan diselenggarakan selama 25 Maret sampai 10 April 2020.
Kemudian hasil tes SKB baru akan diumumkan pada 27-30 April 2020.
Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan.
Sementara untuk pengumuman kelulusan dari integrasi nilai SKD dan SKB akan diumumkan pada 1 Mei 2020, yang disusul dengan tahapan pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus tes CPNS pada 1 Mei hingga 15 Juni 2020.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)