TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar pernyataan yang dilontarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo terkait aturan berpoligami oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tjahjo Kumolo menilai, sekarang PNS dapat dengan mudah memiliki istri lebih dari satu.
Bahkan ada pejabat daerah yang memiliki 7 otrang istri.
Meski demikian, hal itu hanya berlaku untuk PNS pria, sementara hal itu tidak berlaku bagi PNS wanita.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, ASN wanita tidak boleh berpoliandri (bersuami lebih dari satu).
Hal itu disampaikannya saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (06/03/2020).
"Ya gak bisa," ucapnya saat dimintai konfirmasi terkait PNS Wanita berpoliandri.
PNS pria boleh menikah atau memiliki pasangan lebih dari satu (poligami), tetapi PNS Wanita tidak boleh (poliandri).
Baca: Heboh Aplikasi Poligami Online dari Pengadilan Agama, Begini Cara Pakainya, Apa Peran Istri Sah?
Paryono juga menjelaskan, jika ASN pria hendak berpoligami maka harus meminta izin istrinya, atasannya hingga menteri.
"Pasal 4 PP 45/1990 merupakan perubahan dari PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," ucap Paryono memberikan penjelasan bahwa adanya peraturan tertulis mengenai hal tersebut.
-
Mulai 2021 Perekrutan Guru Hanya Lewat PPPK, Berapa Rincian Gaji dan Tunjangannya?
-
Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Terealisasi Tahun Depan, Ini Alasannya
-
Rencana Pemerintah Menggaji PNS Minimal 9 Juta Batal Terwujud Tahun 2021
-
Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka April-Mei, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan
-
PNS Cuti Tanpa Izin, Siap-siap Kena Sanksi Ini: Paling Ringan hingga Paling Berat