Saat di Mapolres Jember, ketiga orang tersebut bersama Kepala Desa Sukowono diinterogasi dan klarifikasi.
Sementara itu, menurut Jumbo, polisi hanya memastikan saja ketiga orang yang dibawa warga, bukanlah komplotan penculik.
“Tugasnya apa, kerjanya apa (polisi tidak tahu). Intinya kami mengklarifikasi mereka bukan penculik, mereka benar-benar anggota KPK,” kata Jumbo.
Setelah mengetahui bahwa ketiga orang tersebut merupakan petugas KPK, polisi segera melepaskan mereka.
“Kami koordinasi dengan pimpinan, memang dikonfirmasi benar ketiga orang ini adalah anggota KPK,” ungkap dia.
Setelah diperiksa, ketiganya dilepaskan.
Dari informasi yang diperoleh, sebelum insiden itu, telah beredar luas surat KPK RI tertanggal 18 Februari tentang permintaan warga Jember untuk ke gedung KPK RI.
Permintaan tersebut mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)