TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi membekuk tiga terduga penimbun masker di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari.
Ketiga pelaku berinisial LC (44), DS (22), dan BP (26).
LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar.
Seluruh pelaku tersebut diamankan di rumah LC bersama ribuan barang masker yang sudah ditimbun.
Ketiga terduga pelaku kini telahdiamankan di Polrestabes Makassar.
Baca: Kemenkes Sebut Virus Corona Kini Lebih Jinak, Ada Perubahan Gejala, Ini Penjelasan Lengkapnya
"Salah satunya PNS di rumah sakit di Makassar bersama putrinya," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman kepada wartawan, Kamis siang, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ketiga pelaku penimbunan masker ini dibekuk saat aksinya terkuak dari hasil pengembangan seseorang yang terlebih dahulu ditangkap Polsek Panakkukang.
Dari hasil penggerebakan di rumah LC, masker berbagai merek tersebut disimpan di dapur rumah seorang apoteker.
Direncanakan masker tersebut bakal dijual dengan cara online.
Polisi masih memeriksa ketiga terduga pelaku dan berencana merilis, hasil pemeriksaannya.
"Nanti kami akan rilis," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono.
Baca: Jalani Perawatan, Pasien Corona Ini Beberkan Perlakuan Petugas dan Sebar Gambar Ruang Isolasi
Baca: Kominfo Rilis Ratusan Kabar Hoax Soal Virus Corona, Apa Saja? Simak di Sini
Penimbun Masker Daerah Lain
Polisi menangkap dua orang warga yang diduga menimbun masker serta cairan antiseptik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).
Keduanya yakni Ari (45) warga Semarang Timur.
Ari dibekuk lantaran menimbun masker.
Satu orang lainnya yakni Merriyati alias Kosasih (24) warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.
"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F. Sutisna.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 boks masker kesehatan dan 13 kardus cairan antiseptik.
Dua warga tersebut dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka terancam hukuman denda Rp 50 miliar dan penjara paling lama lima tahun.
Baca: Kemenkes Sebut Virus Corona Kini Lebih Jinak, Ada Perubahan Gejala, Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca: 2 dari 9 WNI Kru Kapal Pesiar Diamond Princes yang Sembuh dari Corona Akan Diobservasi di Cikarang