TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah pastikan ada sanksi bagi penyebar identitas pasien positif corona (Covid-19).
Sebelumnya, identitas dua warga Depok, Jawa Barat yang positif corona tersebut menyebar di media sosial.
Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto menegaskan tindakan menyebarkan identitas pribadi pasien termasuk perbuatan melanggar hukum.
"Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," kata Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (3/3/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
"Tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Kalau (data) itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu.
Baca: Akibat Merebaknya Virus Corona, Polusi Udara di China Turun Drastis
Baca: 2 Orang yang Tinggal dengan 2 WNI Terjangkit Corona Dinyatakan Negatif, Berikut Penjelasan Kemenkes
Dikutip dari Kompas.com, Yurianto mengatakan, berkaca dari penangan wabah ini di negara lain, riwayat kasus pasien terinfeksi tak pernah diungkap ke publik.
Bahkan, lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan.
Misalnya, dalam penanganan kru kapal Diamond Princess yang terinfeksi Corona di Jepang.
"Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan," katanya.
Hal serupa juga dilakukan oleh Pemrintah Singapura yang tidak mengungkapkan identitas tenaga kerja Indonesia (TKI) yang positif virus corona setelah tertular dari majikannya beberapa waktu lalu.
"Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang," ucap Yurianto.
Sedangkan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebelumnya juga mengingatkan public untuk tidak menyebarluaskan identitas pasien positif corona.
Baik itu daftar keluarga, profesi, hingga tempat kerja.
Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan, pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Arif dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020).
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan jika dua warga negara Indonesia yang saat ini di Indonesia telah positif terinfeksi virus corona.
Hal tersebut merupakan kasus pertama yang dikonfirmasi oleh Pemerintah Indonesia.
Dilaporkan oleh worldometers.info, hingga Selasa (3/3/2020), telah ada 92.275 kasus virus corona yang dikonfirmasi di lebih dari 70 negara.
Sedangkan total kematian adalah sebanyak 3130 korban.
Baca: Positif Terinfeksi Virus Corona, Pasien Justru Baru Tahu dari Pengumuman Jokowi
Baca: Cek Harga Masker di Pasar Pramuka dan Toko Online, N95 Bisa Capai Rp 1,8 Juta Akibat Coronavirus
Masyarakat diimbau tidak panik