Atas kesalahannya, pria ini juga mendapat hukuman denda ganti rugi sebesar 2.024 Poundsterling atau senilai Rp 36.9 juta.
Pria ini juga dilarang berada di dekat rumah atau tempat kerja korban dengan jarak minimal 984 kaki atau setara 300 meter.
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 11 Februari 1916, Aktivis Hak-Hak Perempuan, Emma Goldman Ditangkap Polisi
Tanggapan Otoritas
Wali Kota setempat, Astrid Perez dilaporkan menemui korban secara pribadi dan mengucapkan kesedihan serta solidaritasnya.
Sementara sejumlah anggota dewan mengatakan bahwa aksi pelaku merupakan tindakan seksisme yang merupakan salah satu aspek kasus kekerasan terhadap perempuan.
Mereka turut menyesal bahwa masih ada jenis individu seperti pelaku yang masih bertahan di masyarakat.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)