Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.


zoom-inlihat foto
dewan-teknologi-informasi-dan-komunikasi-nasional.jpg
wantiknas.go.id
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional atau WANTIKNAS adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.

Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional beralamat kantor pusat di Graha MR 21, Lt. 6, Jalan Menteng Raya No. 21, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

  • Sekilas #


Dewan TIK Nasional dideklarasikan pada 13 November 2006 oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhyono. Dewan yang disebut oleh presiden sebagai kelompok kerja yang dibentuk untuk mendorong pembangunan teknologi informasi dan komunikasi Indonesia ini sesungguhnya bukanlah lembaga yang benar-benar baru.

Jauh sebelumnya, pada 31 Juli 1997, Pemerintah Indonesia yang saat itu dipimpin oleh Presiden Suharto membentuk apa yang disebut Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) melalui Keputusan Presiden No. 30 Tahun 1997 TKTI.

Selanjutnya penyempurnaan demi penyempurnaan TKTI dilakukan oleh pemerintahan-pemerintahan setelahnya. Namun dengan pertimbangan bahwa Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang telah dibentuk, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan maka pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dibentuklah Wantiknas.

Jika sebelumnya TKTI diketuai oleh wakil presiden, menteri kordinator, bahkan menteri negara, namun pada Keppres No. 20 Tahun 2006 disebutkan Wantiknas langsung diketuai oleh Presiden RI dengan Ketua Pelaksana Harian, Menteri Negara Komunikasi dan Informatika.

Mengacu Keppres No. 20 Tahun 2006 yang dikeluarkan pada tanggal 11 November 2006, tugas utama Wantiknas adalah merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pendayagunaan TIK. Wantiknas mengemban tugas menyiapkan cetak biru dan roadmap TIK Indonesia guna menentukan arah perkembangan langkah-langkah yang harus ditempuh guna mewujudkan masyarakat Indonesia berbasis pengetahuan pada 2025.

Target tersebut menuntut pembangunan jaringan komunikasi bagi 43 ribu desa di tanah air yang hingga kini belum memiliki jaringan telekomunikasi tetap. Jaringan telekomunikasi juga dibutuhkan bagi 31.173 SMP dan SMA, serta 2.428 perguruan tinggi, serta 28.504 pusat kesehatan masyarakat.

Kemudian lembaga Wantiknas kembali mengalami penyempurnaan lewat Keppres No. 1 Tahun 2014 yang menyempurnakan tugas dan susunan keanggotaan Wantiknas. Dengan Ketua Tim Pengarah yang dijabat oleh Presiden RI dan Ketua Tim Pelaksana yang dijabat oleh Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A.

Baca: Dewan Jaminan Sosial Nasional

Baca: Dewan Sumber Daya Air Nasional

Graha MR Jasindo, kantor pusat Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
Graha MR Jasindo, kantor pusat Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional. (patroon.co.id)

  • Tugas dan Fungsi #


1. Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi dan konten.

2. Melakukan pengkajian dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

3. Melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat / Daerah, Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, serta masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

4. Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.

  • Struktur Organisasi #


Susunan Keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional :

Ketua: Presiden Republik Indonesia

Wakil Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketua Harian merangkap Anggota: Menteri PPN/Kepala Bappenas

Anggota:

  • Menteri Komunikasi dan Informatika;
  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Menteri Perindustrian;
  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Keuangan;
  • Menteri Riset dan Teknologi;
  • Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
  • Sekretaris Kabinet.

Tim Pelaksana

Ketua: Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A

Wakil Ketua: Wakil Menteri PPN/Bappenas

Sekretaris: Dirjen SDPPI Kemkominfo

Wakil Sekretaris I: Muhammad Andy Zaky

Wakil Sekretaris II: Mira Tayyiba

Anggota:

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika .

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang ICT dan Penyiaran, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Amir Sambodo.

Sylvia Sumarlin.

Indra Utoyo.

Hari Sungkari.

Garuda Sugardo.

Zainal A. Hasibuan.

Virano G. Nasution.

Ashwin Sasongko Sastrosubroto.

Tim Penasihat

Ketum KADIN

Ketua Komite Inovasi Indonesia

Ketua Komite Ekonomi Indonesia

Rektor ITB

Rektor UI

Rektor UGM

Rektor ITS

Dirut PT. Telkom Indonesia

Dirut PT. Indosat

Dirut Pt. XL

Para Pakar & Praktisi TIK

(Tribunnewswiki.com/Haris)



Nama Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Alamat (pusat) di Graha MR 21, Lt. 6, Jalan Menteng Raya No. 21, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat
Kontak Telp:+62 21 3983 1983 / Fax:+62 21 3983 1977
Email sekretariat@wantiknas.go.id
Jenis Lembaga non struktural pemerintah
Bidang Teknolodi informasi dan komunikasi
Situs wantiknas.go.id


Sumber :


1. wantiknas.go.id


Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved