Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dewan Sumber Daya Air Nasional atau Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dibentuklah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
Dewan Sumber Daya Air Nasional beralamat kantor pusat di Gedung Ditjen SDA, Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110, Indonesia.
Profil #
Kebutuhan manusia akan sumber daya air adalah sangat vital bagi kehidupan dan penghidupan manusia.
Disadari atau tidak hingga saat ini penggunaan air masih belum sepenuhnya dilakukan secara bijak.
Ketersediaan sumber air yang memadai, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas serta waktu dan lokasi sudah semakin langka dan oleh karenanya pemanfaatannya perlu dikelola dengan baik melalui berbagai usaha seperti konservasi, pengendalian daya rusak dan pendayagunaan sumber daya air agar tercipta keberlangsungan pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan.
Pengelolaan sumber daya air tersebut melibatkan koordinasi berbagai pihak baik regulator, operator, developer maupun masyarakat sekitar sehingga diperlukan Tim yang dapat mengkoordinasi pengelolaan SDA, maka dibentuklah wadah koordinasi tata pengaturan air di tingkat Provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 67 Tahun 1993 Tentang Panitia Tata Pengaturan Air Propinsi Daerah Tingkat I.
Wadah koordinasi itu disebut dengan PTPA (Panitia Tata Pengaturan Air) yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan dalam Pelaksanaan tugasnya PTPA dibantu oleh Panitia Pelaksanaan Tata Pengaturan Air (PPTPA).
Kemudian dalam perkembangannya mengacu pada Keppres No. 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai mana yang telah diubah dalam Keppres No. 83 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keppres No. 123 Tahun 2001 maka dibentuklah Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) di tingkat Nasional yang merupakan wadah koordinasi non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dimana pada saat itu keanggotaannya terdiri atas:
Ketua : Menko Perekonomian
Wakil Ketua : Meneg PPN/Kepala BAPPENAS
Ketua Harian : Menteri Kimpraswil
Anggota : Mendagri, Menteri Perhubungan, Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Lngkungan Hidup
Sekertaris I : Deputi Sarana dan Prasarana BAPPENAS
Sekertaris II : Direktur Jenderal Sumber Daya Air Dep. Kimpraswil. (Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah)
Adapun tugas dari Tim koordinasi Pengelolaan SDA (TKPSDA) berdasarkan Pasal 2 Keppres No. 123 Tahun 2001 adalah “membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan nasional sumber daya air dan berbagai perangkat kebijakan lain yang diperlukan dalam bidang sumberdaya air.”
Sedangkan fungsi dari TKPSDA adalah: (Pasal 4 Keppres No. 123 Tahun 2001)
Melakukan konsultasi internal maupun eksternal dengan semua pihak baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan dan pencegahan konflik antar sector dan antar wilayah dalam pengelolan sumber daya air.
Melakukan koordinasi perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai pengelolaan sumber daya air.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air.
Menyempaikan laporan perkembangan penyelenggaraan kabijakan pengelolaan sumber daya air kepada Presiden.
Koordinasi yang dilakukan oleh TKPSDA telah menghasilkan beberapa matriks Reformasi Kebijakan Sumber Daya Air dan Irigasi yang mempunyai berbagai tujuan yaitu:
Memperbaiki Kerangka Kebijakan Kelembagaan Untuk Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, dengan tujuan pokok:
Menetapkan kerangka koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Nasional.
Keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan serta stakeholder dalam pengelolaan Kebijakan dan Pengambilan Keputusan Wilayah Sungai.
Mengembangkan informasi dan sistem pendukung pengambilan keputusan sumber daya air nasional.
Mengembangkan sistem pengumpulan data dan pengelolaan hidrologi serta kualitas air.
Memperbaiki kerangka Organisasi dan Administrasi untuk Pengelolaan Wilayah Sungai, dengan tujuan pokok:
Memperbaiki peraturan perundangan tingkat provinsi tentang pengelolaan wilayah sungai dan akuifer.
Mengembangkan kerangka pengusahaan untuk pengelolaan wilayah sungai strategis yang berkelanjutan.
Memperkenalkan alokasi air secara aman, adil dan efisien.
Memperbaiki Pengaturan Institusi pengelolaan Kualitas Air Daerah dan Pelaksanaannya, dengan tujuan pokok:
Menetapkan kerangka pengaturan nasional untuk pengendalian pencemaran secara efektif dan mengikat.
Pelaksanaan pengelolaan kualitas air secara terintegrasi di 6 wilayah sungai yang telah berkembang.
Memperbaiki Kebijakan Institusi dan Peraturan Pengelolaan Irigasi, dengan tujuan pokok:
Meningkatkan pelaksanaan sistim irigasi, transparansi, dan akuntanbilitas melalui pemberdayaan petani dan penyerahan kewenangan pengelolaan.
Meningkatkan pelayanan irigasi oleh pemerintah daerah.
Dalam menjalankan tugasnya TKPSDA dibantu oleh Sekretariat TKPSDA yang terdiri dari:
Tim Pengarah, yang beranggotakan:
Ketua: Deputi Bidang Sarana dan Prasarana – Kementerian PPN/ BAPPENAS.
Wk. Ketua: Dirjen. SDA – Dep. Kimpraswil.
Anggota: Sek. Dep. Kimpraswil, Dirjen Bina Produksi Tanaman Pangan – Deptan; Dirjen Bina Sarana Pertanian – Deptan; Dirjen Bina Pembangunan Daerah-Depdagri; Dirjen Anggaran – Depkeu; Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kewilayahan – Kementerian LH; Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan – Kementerian PPN/BAPPENAS; Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup – Kementerian PPN/BAPPENAS; Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional – Kementerian PPN/BAPPENAS.
Sekretaris: Direktur Pengairan dan Irigasi – Kementerian PPN/BAPPENAS.
Wk. Sekretaris: Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air – Dep. Kimpraswil.
Tim Pelaksana, yang beranggotakan :
Ketua Sekretariat: Direktur Pengairan dan Irigasi – Kementerian PPN/BAPPENAS.
Wk. Sekretariat: Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air – Dep. Kimpraswil.
Anggota: Jajaran Eselon II Departemen/LPND terkait.
Tim Kerja I yang membidangi Kebijakan Nasional Sektor Pengairan, Tim Kerja II yang membidangi Peraturan dan Pengelolaan Wilayah Sungai, Tim Kerja III yang membidangi Peraturan dan Pengelolaan Kualitas Air, Tim Kerja IV yang membidangi kebijakan dan Pengelolaan Irigasi.
Masing masing Tim Kerja tersebut memiliki Tim Ahli dan Sekretariat Proyek.
Dalam perjalanannya untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, serta para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional perlu dilakukan koordinasi dibawah satu wadah yang disebut dengan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN).
Adapun pembentukan wadah koordinasi pengelolaan SDA tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 87 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang menyebutkan “Koordinasi pada tingkat nasional dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah, dan pada tingkat provinsi dilakukan oleh wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air provinsi”.
Sementara sebagai tindak lanjut dari Pasal 86 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2004 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air yang mengatur mengenai susunan organisaasi dan tata kerja wadah organisasi.
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tersebut dibentuklah wadah koordinasi Dewan Sumber Daya Air Nasional dan sesuai Pasal 1 Keputusan Presiden RI nomor: 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dengan demikian, terbentuknya Dewan Sumber Daya Air Nasional telah menggantikan kedudukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) yang merupakan wadah koordinasi pengelolaan SDA terdahulu.
Dalam pelaksanaan koordinasi pengelolaan SDA yang dilakukan oleh Dewan SDA Nasional tersebut sangat menuntut keterlibatan berbagai macam peran, baik itu regulator, operator, maupun developer dan untuk melaksanakan serta memfasilitasi berbagai kegiatan tersebut dibutuhkan suatu Sekretariat yang peka membaca dinamika perubahan lingkungan yang terkait dengan SDA.
Oleh sebab itu dibentuklah Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional berdasarkan Pasal 24 Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air, yang susunan organisasi dan tata kerjanya tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11 PRT/M/2008.
Sekretariat Dewan SDA Nasional tersebut merupakan jantungnya Dewan SDA Nasional karena sebagai inisiator dalam penyusunan rencana kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional, fasilitator dalam pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pengelolaan SDA serta motor penggerak dalam pembangunan sinergi antar instansi/lembaga pemerintah dan non-pemerintah.
PTPA (Panitia Pelaksana Tata Pengaturan Air) dan Dewan Sumber daya Air Nasional (DSDAN) merupakan sesama wadah koordinasi, namun demikian juga mempunyai perbedaan yang signifikan terutama pada keanggotaannya.
Anggota dari PTPA berasal dari unsur pemerintah, sedangkan DSDAN keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Baca: Dewan Energi Nasional
Baca: PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
Tugas dan Fungsi #
Tugas Dewan Sumber Daya Air Nasional :
- Menyusun merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air
- Memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; dan
- Menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Fungsi Dewan Sumber Daya Air Nasional :
- Konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan pengintegrasian kebijakan serta tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antarpemilik kepentingan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
- Konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
- Konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
- Pemantauan dan mengvaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrologi pada tingkat nasional.
Struktur Organisasi #
Pimpinan Dewan Sumber Daya Air Nasional
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
Sekretaris : Dirjen SDA Kementerian PUPR
Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional
Unsur Pemerintah :
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Negara Lingkungan Hidup
- Menteri Pertanian
- Menteri Kesehatan
- Menteri Kehutanan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Negara Riset dan Teknologi
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Gubernur Riau (Mewakili Indonesia Bagian Barat)
- Gubernur Jawa Tengah (Mewakili Indonesia Bagian Barat)
- Gubernur Kalimantan Timur (Mewakili Indonesia Bagian Tengah)
- Gubernur Nusa Tenggara Barat (Mewakili Indonesia Bagian Tengah)
- Gubernur Maluku Utara (Mewakili Indonesia Bagian Timur)
- Gubernur Nusa Tenggara Timur (Mewakili Indonesia Bagian Timur)
Unsur Non Pemerintah :
- LPM Aquasysta
- KNI-BB
- Yayasan Air Adhi Eka (YAAE)
- Kemitraan Air Indonesia (KAI)
- Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN)
- Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI)
- Lembaga Penelitian Pendidikan Dan Penerangan Ekonomi Dan Sosial (LP3ES)
- Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
- Jaringan Informasi Komunikasi Pengelolaan Sda (JIK-PA)
- Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
- Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
- Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO)
- Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI)
- Gabungan Rumpun Pemuda Nusantara(GRPN)
- Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional (KTNA)
- Masyarakat Peduli Air (MPA)
- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan (GAPASDAP)
- Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
- Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI)
- Kemitraan/The Partnership For Governance Reform
- Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
- Komite Nasional Indoneisa Untuk Irigasi Dan Drainase (KNI-ICID)
Struktur organisasi Dewan Sumber Daya Air Nasional :
(Tribunnewswiki.com/Haris)
| Nama | Dewan Sumber Daya Air Nasional |
|---|
| Alamat (pusat) | Gedung Ditjen SDA, Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110, Indonesia |
|---|
| Kontak | 021-7231083, 021-7252487 & 021-7231083 |
|---|
| sekwan_sdan@yahoo.co.id |
| Jenis | Lembaga non-struktural pemerintah |
|---|
| Bidang | Sumber daya air |
|---|
| Situs | dsdan.go.id |
|---|
| Dasar hukum | UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air |
|---|