Persiapan Tes SKB CPNS 2019, Ketahui Formasi yang Dilamar untuk Mengetahui Kisi-kisi Soal Ujian

Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP)


zoom-inlihat foto
tes-skb1.jpg
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta (Warta Kota/Nur Ichsan)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah menjadwalkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020.

Untuk pengumuman hasil tes SKD dijadawalkan akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2020.

"Kami berharap seluruh SKD ini bisa bersaing di awal Maret. Di pusat akhir Februari. Kami berharap nanti akhir Juni peserta yang telah ditetapkan lulus seleksi CPNS sudah dapat pertimbangan teknis," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Kamis (20/2/2020).

Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020.

"Tahap selanjutnya setelah tes SKD yaitu tes SKB," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (23/2/2020).

Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Baca: Peserta SKD CPNS, Bawa Jimat Agar Lulus Tes, Kepala BKD : Padahal Jin Enggak Ngerti Komputer

Baca: Klarifikasi Pemberitaan Soal PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar, Menpan RB: Salah Kutip

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT.

Sementara itu, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.

Umumnya, pelamar akan dihadapkan pada ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Dikutip dari Kompas.com, pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.

Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP) yang diatur Peraturan Menteri PANRB tentang nomenklatur instansi pemerintah.

Ketahui jenis formasi yang dilamar agar benar-benar fokus pada materi yang akan diujikan.

Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.

Sedangkan jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Setelah mengetahui apakah formasi yang dilamar jabatan pelaksana atau fungsional, pelamar bisa mengetahui kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi terkait tentang nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.

Pola JF dan JP ini juga nantinya menentukan karier PNS.

Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.

Baca: Seorang Peserta Tes SKD CPNS 2019 Didiskualifikasi Setelah Ketahuan Menyambungkan Komputer ke Wifi

Baca: Karena Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Seorang Peserta Tes SKD CPNS 2019 Dapat Nilai Nol





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved